Polisi Limpahkan Berkas 3 Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

Plisi memperpanjang masa tahanan dua tersangka kasus penerbitan surat jalan Djoko Tjandra yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Sebelumnya masa tahanan keduanya berakhir pada Agustus 2020.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Sep 2020, 13:32 WIB
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan yang diterbitkan untuk Djoko Tjandra (JST) ke Kejaksaan. Mereka adalah Djoko Tjandra itu sendiri, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.

"Untuk berkas perkara kasus pemalsuan surat jalan JST telah rampung," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020).

Menurut Awi, berkas perkara untuk Anita Kolopaking setebal 2.025 lembar, untuk Djoko Tjandra setebal 1.879 lembar, dan Brigjen Prasetijo Utomo setebal 2.080 lembar.

"Hari ini langsung penyidik kirimkan ke JPU untuk tahap satu," jelas Awi.

Polisi memperpanjang masa tahanan dua tersangka kasus penerbitan surat jalan Djoko Tjandra yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Sebelumnya masa tahanan keduanya berakhir pada Agustus 2020.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, untuk penahanan pertama Brigjen Prasetijo Utomo berlangsung pada 31 Juli hingga 19 Agustus 2020.

"Perpanjangan penahanan 20 Agustus sampai 28 September 2020," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Sementara untuk Anita Kolopaking, lanjutnya, masa penahanan awal terhitung sejak 8 Agustus dan berakhir pada 27 Agustus 2020.

"Perpanjangan penahanan 28 Agustus sampai 6 Oktober 2020," kata Ferdy.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


3 Tersangka di Kasus Surat Jalan Palsu

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu. 

"JST dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat 14 Agustus 2020.

Argo menyatakan, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu, yakni PU (Brigjen Prasetijo Utomo), A (Anita Kolopaking), dan JST (Joko Soegiarto Tjandra) alias Djoko Tjandra.

Brigjen Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP. Sedangkan, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya