Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mencatat masih sekitar 3.500 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang daftar untuk mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Sementara itu, Pemkab Mojokerto mengusulkan sekitar 64.000 UMKM bisa mendapatkan BPUM. Hal ini sebagai upaya memulihkan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.
"Kami usulnya 64 ribu UMKM. Hari ini, masih sekitar 3.500 UMKM yang daftar," ujar Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, seperti dikutip dari Antara, ditulis Jumat, (4/9/2020).
Baca Juga
Advertisement
Ia meminta kepada pelaku usaha yang sudah mendaftar untuk mendapatkan bantuan tersebut supaya menginformasikan kepada teman dan juga kerabat.
"Saya titip, bagi yang sudah daftar mohon dibantu infokan ke teman-teman dan keluarga yang mungkin belum tahu," tutur dia di Mojokerto.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Syarat Dapat Bantuan
Nominal bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha itu sebesar Rp2,4 juta untuk masing-masing UMKM.
"Nominal bantuannya adalah Rp2,4 juta per UMKM, ini untuk pemulihan ekonomi kita, Monggo dipenuhi semua syarat-syaratnya dulu secara lengkap," ujar dia.
Syarat-syarat dasar yang wajib dipenuhi antara lain memiliki KTP atau No. NIK, pelaku usaha mikro atau ultra mikro belum pernah mengakses pembiayaan atau kredit bank.
"Memiliki kegiatan usaha mandiri, rekening tabungan per Juni 2020 kurang dari Rp2 juta, bukan ASN/TNI/Polri/Pegawai BUMN maupun BUMD, melampirkan Surat Keterangan Usaha/Domisili Usaha (SKU/SKDU) dari kades setempat, juga memiliki nomor telepon aktif yang bisa dihubungi," ujar dia.
Advertisement