KPU Gelar Uji Coba Tahap 3 E-Rekap Pilkada 2020 Pekan Depan

Beberapa hal yang menjadi perhatian KPU dalam uji coba, menurut Evi, masih melingkupi soal sistem yang belum optimal yang terlihat pada uji coba tahap dua.

oleh Mevi Linawati diperbarui 04 Sep 2020, 14:19 WIB
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting saat memberi keterangan terkait pernyataan sikap KPU RI terhadap putusan DKPP di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Evi Novida Ginting menyatakan keberatan dan akan mengajukan gugatan atas putusan DKPP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menguji coba sistem rekapitulasi pemilihan umum (Sirekap) atau rekapitulasi elektronik dengan melibatkan langsung petugas ad hoc Pilkada 2020.

"Kalau uji coba pertama, kedua kan di Kantor KPU, pegawai KPU yang (memerankan) jadi KPPS, untuk uji coba ketiga ini kita langsung ke lapangan," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Jumat (4/9/2020), seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, untuk uji coba lanjutan dari Sirekap itu melibatkan petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan orang-orang yang berpotensi menjadi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Jadi yang terlibat adalah PPK PPS dan calon KPPS jadi di lapangan, kita uji coba melibatkan kabupaten dan Kota Bandung," ucap Evi.

Untuk jadwal uji coba, KPU merencanakan tahap tiga tersebut digelar pada 8-9 September 2020.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Hal yang Jadi Perhatian KPU

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam uji coba, menurut Evi, masih melingkupi soal sistem yang belum optimal yang terlihat pada uji coba tahap dua begitu juga untuk pemahaman penyelenggara pemungutan suara di tingkat bawah terhadap cara kerja Sirekap.

Aplikasi e-Rekap dipergunakan untuk membaca dan mengkonversi data rekapitulasi dari bentuk fisik yakni formulir C1 plano menjadi data elektronik.

Kemudian, untuk metode yang akan diterapkan pada kertas fisik rekapitulasi suara agar bisa dibaca dan dikonversi langsung oleh aplikasi, KPU memilih mengombinasikan model OCR dan OMR.

"Kalau KPU sih lebih kepada kombinasi keduanya, untuk memaksimalkan hasil (konversi ke data elektronik)," kata dia.

Model OCR atau optical character recognition merupakan sistem yang berfungsi untuk memindai dari gambar atau foto dari kertas rekapitulasi suara menjadi teks yang nantinya dikonversi dalam bentuk hitungan suara berbasis elektronik.

Sedangkan OMR atau optical mark reader merupakan sistem yang membaca tanda bulatan pensil pada kertas rekapitulasi suara dan kemudian dipindai ke dalam bentuk data elektronik. Penggunaan bulatan pensil ini mirip dengan yang digunakan untuk ujian siswa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya