Liputan6.com, Jakarta - Jaka Hidayat eks drumer band BIP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Menurut hasil pemeriksaan tes urine, Jaka Hidayat dan rekannya berinisial NY dinyatakan positif metafetamin alisa sabu.
Menurut pengakuan Jaka Hidayat saat menjalani pemeriksaan polisi, ia menggunakan narkoba sejak tahun 2002 silam. Namun ia sempat berheti menggunakan barang haram tersebut sampai akhirnya tergiur kembali untuk menggunakannya.
Baca Juga
Advertisement
"Tersangka JH diketahui sudah semenjak 2002 menggunakan narlotika jenis sabu ini. Namun sempat berhenti menggunakan narkotika dan mulai aktif menggunakan narkotika lagi sekitar dua bulan yang lalu," jelas Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko Jumat (4/9/2020).
Simpang Siur
Polisi tidak lantas percaya dengan pernyataan Jaka Hidayat. Sebab saat menjalani pemeriksaan, Jaka Hidayat tak jelas menyampaikan informasi detail tentang sejak kapan ia menggunakan, berhenti, sampai akhirnya mengkonsumsi narkoba lagi.
"Pernyataan dari yang bersangkutan masih simpang siur. Belum ada kejelasan sempat menggunakan, lalu berhenti. Kita tanya kapan berhenti dan mulainya lagi itu masih simpang siur. Yang pasti pengakuan terakhir dua bulan lalu baru mulai menggunakan lagi," kata Sudjarwoko.
Advertisement
Kangen
Jaka Hidayat akhirnya menjelaskan mengapa ia kembali mengkonsumsi narkoba setelah sebelumnya berhenti menggunakannya.
"Saya waktu itu cuma kangen-kangen saja. Karena waktu itu sudah berhenti," kata Jaka Hidayat.
Minta Maaf
Atas perbuatannya itu, Jaka Hidayat mengaku bersalah dan meminta maaf atas kesalahannya. Ia bertekad tidak akan menggunakan narkoba lagi.
"Untuk masyarakat saya sebagai musisi mau menyampaikan maaf sebesarnya besarnya dan saya tidak akan menggunakan lagi," kata Jaka Hidayat.
Advertisement