Rizal Ramli dan Refly Harun menyerahkan berkas pengaduan Presidential Threshold di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (4/9/2020). Rizal Ramli mengajukan judicial review tentang threshold atau ambang batas pemilihan presiden ke MK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Rizal Ramli dan Refly Harun seusai menyerahkan berkas pengaduan Presidential Threshold di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (4/9/2020). Rizal Ramli mengajukan judicial review tentang threshold atau ambang batas pemilihan presiden ke MK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Rizal Ramli dan Refly Harun menyerahkan berkas pengaduan Presidential Threshold kepada petugas di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (4/9/2020). Rizal Ramli mengajukan judicial review tentang threshold atau ambang batas pemilihan presiden ke MK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Rizal Ramli dan Refly Harun seusai menyerahkan berkas pengaduan Presidential Threshold di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (4/9/2020). Rizal Ramli mengajukan judicial review tentang threshold atau ambang batas pemilihan presiden ke MK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Rizal Ramli memberikan keterangan seusai menyerahkan berkas pengaduan Presidential Threshold di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (4/9/2020). Rizal Ramli mengajukan judicial review tentang threshold atau ambang batas pemilihan presiden ke MK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Rizal Ramli memberikan keterangan seusai menyerahkan berkas pengaduan Presidential Threshold di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (4/9/2020). Rizal Ramli mengajukan judicial review tentang threshold atau ambang batas pemilihan presiden ke MK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)