Liputan6.com, Jakarta - Mantan drummer BIP, Jaka Hidayat (JH) resmi ditetapkan tersangka atas kepemilikan sabu seberat 0,34 gram saat diamankan petugas di sebuah hotel di Jakarta Utara, Rabu 2 September 2020.
"Dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap kedua tersangka dan ditemukan barbuk jenis sabu,” kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko, Jumat (4/9/2020).
Advertisement
Dari hasil tes urine yang dilakukan, dia bersama rekannya dinyatakan positif menggunakan zat methamphetamine alias sabu.
Sebelumnya, mantan drummer BIP ini ditangkap bersama MY di salah satu hotel kawasan Jakarta Utara, beserta barang bukti narkoba jenis sabu.
Jaka pun meminta maaf kepada masyarakat dan mengaku tak akan kembali mengulangi kebodohan yang telah dibuatnya.
"Teman-teman yang masih gunakan tolonglah ini tidak baik, untuk kesehatan juga tidak baik," ucap Jaka.
Selain itu, eks drummer band BIP ini terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus sabu itu.
Berikut sejumlah fakta terbaru dari mantan drummer BIP Jaka Hidayat yang dhimpun Liputan6.com:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Positif Sabu
Saat ditangkap, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 0,34 gram dari tangan Jaka Hidayat. Dia menerima zat psikotropika tersebut dari MY, seorang kurir narkoba di sebuah hotel bilangan Jakarta Utara.
Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap keduanya, menunjukan bahwa Jaka Hidayat dan MY positif menggunakan sabu.
"Tes urinenya terbukti methamphetamine, berarti sebelumnya sudah menggunakan," kata kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (4/9/2020).
Advertisement
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Jaka Hidayat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Pasal yang kita sangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko Jumat (4/9/2020).
Mantan drummer BIP ini juga terancam didenda miliaran rupiah karena perbuatannya hingga Rp 10 miliar.
"Denda sekitar Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," kata Sudjarwoko.
Ditangkap Saat Temui Kurir
Kombes Pol Sudjarwoko menerangkan kronologi penangkapan Jaka Hidayat. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mendapatkan informasi tentang orang mencurigakan di sebuah hotel bilangan Jakarta Utara pada Rabu 2 September 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.
Pada saat itu diduga tersangka JH akan bertransaksi narkoba.
"Kami amati gerak-gerik MY sangat mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang," kata dia di Polres Metro Jakut, Jumat (4/9/2020).
Sudjarwoko mengatakan, petugas menggeledah MY dan menemukan paket sabu dengan berat 0,34 gram.
Menurut pengakuannya, sabu rencananya diantar ke seorang berinisial JH yang tak lain adalah Jaka Hidayat, mantan penabuh drum Grup Band BIP.
"MY sedang menunggu JH untuk mengantar pesanan sabu," jelasnya.
Advertisement
Pakai Sabu Sejak 2002
Menurut pengakuan Jaka Hidayat, ia menggunakan narkoba sejak 2002 silam. Namun, dirinya sempat berhenti sampai akhirnya tergiur kembali untuk menggunakannya.
"Tersangka JH diketahui sudah semenjak 2002 menggunakan narlotika jenis sabu ini. Namun, sempat berhenti menggunakan narkotika dan mulai aktif menggunakan narkotika lagi sekitar dua bulan yang lalu," jelas Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko Jumat (4/9/2020).
Polisi tidak lantas percaya dengan pernyataan tersebut. Sebab saat menjalani pemeriksaan, Jaka Hidayat tidak secara jelas menyampaikan informasi detail terkait sejak kapan ia menggunakan, berhenti, sampai akhirnya mengonsumsi narkoba kembali.
"Pernyataan dari yang bersangkutan masih simpang siur. Belum ada kejelasan sempat menggunakan, lalu berhenti. Kita tanya kapan berhenti dan mulainya lagi itu masih simpang siur. Yang pasti pengakuan terakhir dua bulan lalu baru mulai menggunakan lagi," kata Sudjarwoko.
Pakai Sabu karena Kangen
Jaka akhirnya menjelaskan mengapa ia kembali mengonsumsi narkoba setelah sebelumnya berhenti menggunakannya.
"Saya waktu itu cuma kangen-kangen saja. Karena waktu itu sudah berhenti," akunya.
Atas perbuatannya dia pun mengaku bersalah dan meminta maaf atas kesalahannya.
"Untuk masyarakat, saya sebagai musisi mau menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya. Saya tidak akan mengunakan lagi (sabu)," kata Jakadi Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Dia sadar tindakannya adalah salah dan meminta masyarakat untuk tidak menirunya. Eks drummer BIP ini bahkan berpesan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba.
Advertisement