Serapan Rendah, Pemerintah Akui Anggaran Subsidi Bunga UMKM Terlalu Besar

Anggaran yang dialokasikan ialah Rp 35,28 triliun dinilai terlalu besar untuk program subsidi bunga.

oleh Athika Rahma diperbarui 04 Sep 2020, 19:15 WIB
Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin memberi sambutan di Jakarta Energy Forum 2020, Jakarta (2/3/2020). Acara ini bertema ‘The Future of Energy’ yang re-inisiasi mengembangkan kolaborasi berkelanjutan dengan Pemerintah, Korporasi, Institusi Keuangan dan Pendidikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sekaligus Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengakui, pemerintah kurang tepat dalam melakukan perhitungan pagu anggaran untuk subsidi bunga kredit UMKM.

Anggaran yang dialokasikan ialah Rp 35,28 triliun dan ternyata nilai tersebut terlalu besar untuk program subsidi bunga. Saat ini, realisasi anggarannya mencapai Rp 3 triliun atau baru sekitar 8 persen.

"Memang kita lihat kurang tepat menghitung di awal. Pagunya itu terlampau besar. Jadi realisasi penyerapannya cukup kecil. Budgetnya juga besar Rp 35 triliun, tapi baru kita serap Rp 3 triliun," ujar Budi dalam tayangan virtual, Jumat (4/9/2020).

Karena itu, penyerapannya sendiri diproyeksi hanya mencapai Rp 10 triliun atau sekitar 28 persen hingga akhir tahun mendatang

"Hitungan kami, mungkin sampai akhir tahun subsidi bunga ini paling jatuhnya (realisasinya) Rp 8 sampai 10 triliun," tutur dia.

Terkait sisa dari anggaran yang terlampau besar tersebut, Satgas PEN berencana mengalihkan ke program bantuan lain yang domainnya masih untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

"Sisanya rencananya kita bisa konversikan ke tempat lain, selama masih dalam pagu UMKM," tandasnya.

Sebagai informasi, dari anggaran PEN dan sektor kesehatan secara keseluruhan senilai Rp 695 triliun, anggaran PEN mendapat porsi sekitar Rp 486 triliun dengan penyerapan sudah mencapai Rp 190,5 triliun.

Salah satu fokus penyaluran PEN ini adalah bantuan UMKM yang realisasinya mencapai Rp 58,53 triliun, atau 47,41 persen per 2 September 2020. Untuk bantuan UMKM dalam PEN sendiri pemerintah mengalokasikan stimulus sebesar Rp 123,46 triliun ke dalam 6 jenis program, salah satunya subsidi bunga tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Subsidi Bunga KUR Diperpanjang hingga Desember 2020

Virtual expo ini disiapkan Pertamina sebagai ajang bangkitnya industri UMKM akibat dampak pandemi Covid-19.

Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian subsidi bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai akhir Desember 2020. Kebijakan ini dibuat dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

"Perpanjangan tambahan subsidi bunga 6 persen KUR hingga akhir Desember 2020 dari sebelumnya selama 6 bulan," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Iskandar menjelaskan, sebelumnya pemerintah memberikan subsidi bunga 6 persen selama 3 bulan. Lalu dilanjutkan 3 persen pada bulan berikutnya. Namun saat ini pemerintah memberikan kebijakan memberikan tambahan bunga 6 persen sampai akhir bulan Desember 2020.

Kebijakan ini diambil pemerintah karena berdasarkan realisasi di lapangan, program restrukturisasinya masih relatif kecil. Apalagi kondisi para pengusaha penerima KUR masih belum pulih. Maka diputuskan subsidi diperpanjang.

"Realisasi tambahan subsidi bunga kur masih relatif kecil dan kondisi penerima KUR masih belum pulih sepenuhnya," kata dia.


Berlaku untuk Semua Nasabah

Pemilik showroom dan bengkel Gitar "music666", Ridwan dan Rudi mendemonstrasikan gitar yang akan dijual secara daring di Ciledug, Tangerang, Rabu (22/7/2020). Pemerintah menargetkan 10 juta usaha mikro kecil menengah (UMKM) pada tahun ini terhubung dengan platform digital (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Aturan baru ini berlaku untuk semua nasabah KUR baik yang sudah melakukan restrukturisasi pada bulan Maret 2020 atau bagi mereka yang belum mengajukan restrukturisasi kredit. Keputusan ini tertuang dalam Pasal 5A Peraturan Menko Nomor 8 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenko 6/2020 tentang Perlakukan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Covid-19.

Meski begitu dia mengatakan masih terdapat perbedaan penafsiran oleh penyalur KUR terkait ketentuan tambahan subsidi KUR ini. Aturan tambahan ini terkesan tambahan subsidi bunga diberikan hanya KUR yang direstrukturisasi saja.

"Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada KUR lama dengan kolektibilitas tanggal 29 Februari 2020, tergolong 1 atau 2 serta untuk seluruh KUR baik yang mengajukan maupun yang tidak mengajukan," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya