Liputan6.com, Jakarta - Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pesta seks sesama jenis atau pesta gay di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Selatan. Salah seorang tersangka berinisial TRF bertindak sebagai pencetus acara.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menerangkan, TRF telah enam kali membuat pesta seks gay sejak dibentuknya komunitas gay pada 2018.
Advertisement
Untuk menyukseskan acara tersebut, TRF pun membuat kepanitiaan. Dia lalu membagi-bagikan tugas ke panitia sesuai dengan jabatan masing-masing.
Menurut Calvijn, selama enam kali mengadakan pesta seks gay, TRF selalu mengganti susunan kepanitiaan.
"Kalau sejauh ini mereka mengakui menjadi panitia penyelenggara baru kali ini. Sementara dari pertama sampai keenam ini yang menginisiasi dan menyelenggarakan selalu TRF," ucap Calvijn ketika dihubungi, Jumat (4/9/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selusuri Komunitas Gay Lain
Calvijn mengatakan saat ini penyidik sedang menelusuri komunitas gay lain yang diduga memiliki kaitan dengan para tersangka.
"Biasanya komunitas-komunitas ini saling berkaitan antara komunitas satu dengan lainnya. Ini juga kita dalami," ucap dia.
Advertisement
Ada Rekaman Video Pesta?
Calvijn menerangkan, penyidik juga mendalami kemungkinan tersangka mengabadikan pesta seks ke dalam bentuk video. Meski, bukti-bukti tersebut belum diperoleh.
"Kita mendalami itu juga tapi fakta itu belum ketemu. Kita sudah cek mungkin apa hidden camera atau segala macam tapi belum ketemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar dia.