Sri Mulyani Siapkan 5 Kajian Reformasi Sistem Keuangan, Ini Rinciannya

5 kajian Sistem Keuangan disusun dengan mempertimbangkan perkembangan sektor keuangan saat ini dan asesment forward looking.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Sep 2020, 20:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020). Sri Mulyani memastikan pencairan bantuan Rp 600 ribu bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta akan dimulai pekan ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyiapkan lima kajian reformasi sistem keuangan. Hal tersebut sebagai langkah penanganan permasalahan pada lembaga jasa maupun pasar keuangan agar dapat ditangani dengan lebih efektif dan dapat diandalkan (reliable).

"Kami lakukan simulasi dalam konteks KSSK dalam identifikasi dan melihat faktor-faktor atau hal-hal yang bisa diidentifikasikan dalam rangka memperbaiki stabilitas sistem keuangan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers online, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Dia mengatakan, kajian ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan sektor keuangan saat ini dan asesment forward looking. Termasuk merujuk pada hasil evaluasi simulasi pencegahan dan penanganan krisis yang dilakukan secara berkala oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Adapun yang pertama adalah penguatan di sisi basis data dan informasi terintegrasi antar lembaga, termasuk koordinasi antar lembaga dalam pengkinian, rekonsiliasi, serta verifikasi secara lebih intens.

"Strategi ini juga sebagai bentuk mekanisme check and balances antarlembaga. Basis data dan informasi tersebut mendukung lembaga dalam melakukan analisis atau identifikasi potensi permasalahan di sektor jasa keuangan secara lebih akurat dan lebih dini," jelasnya.

Kedua, apabila ditemukan indikasi permasalahan, akan dilakukan pemeriksaan dan evaluasi bersama yang akan menjadi dasar bagi lembaga untuk menentukan langkah antisipatif penanganan permasalahan berikutnya. Pemeriksaan dan evaluasi bersama tersebut dibarengi dengan penguatan koordinasi antarpengawas sektor keuangan untuk mengawasi dan melakukan penegakan peraturan yang bersifat koordinatif baik antarsektor maupun antarinstrumen.

"Terkait penguatan koordinasi sedang dikaji penguatan sektor keuangan secara terintegrasi termasuk pengintegrasian pengaturan mikro-makro prudensial. Indonesia pernah menerapkan sistem dimana otoritas pengawas bank dan otoritas moneter berada dalam satu atap, serta sistem yang terpisah seperti saat ini. Masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dikaji secara lebih hati-hati dalam rangka memperkuat sistem pengawasan perbankan," jelas Sri Mulyani.

 


Peran LPS

Sri Mulyani pada rangkaian Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali. Dok: am2018bali.go.id

Ketiga, penguatan juga dilakukan di sisi instrumen yang dapat digunakan oleh perbankan dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi. Sedang dikaji penyederhanaan persyaratan instrumen likuiditas bagi perbankan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Bank yang membutuhkan dukungan likuiditas, misalnya pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) dan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah (PLJPS) oleh Bank Indonesia sebagai lender of the last resort.

Kemudian keempat, juga dilakukan di sisi peran LPS, dari sebelumnya sebatas fungsi loss minimizer menjadi risk minimizer. Dalam hal ini LPS dapat melakukan early intervention, termasuk dengan penempatan dana.

Kelima adalah peenguatan dari sisi pengambilan keputusan juga menjadi bagian dari bahan kajian, yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat keyakinan bagi anggota KSSK dalam mengambil keputusan. Dengan penguatan tersebut diharapkan perangkat kebijakan dan instrumen yang dimiliki dapat dioptimalkan untuk mengantisipasi dan menangani permasalahan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya