Ada Sahrul Gunawan dan Atep, Pilkada Kabupaten Bandung Bertabur Bintang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung telah membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 05 Sep 2020, 09:13 WIB
Sahrul Gunawan (Nurwahyunan/bintang.com)

Liputan6.com, Bandung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Tiga bakal pasangan calon pun telah mendaftar ke KPU, Jumat 4 September 2020.

Ketiga paslon tersebut yakni, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, Yena Masoem-Atep dan Nia Kurnia-Usman Sayogi.

Pada Pilkada Kabupaten Bandung kali ini, ada dua nama bakal calon wakil bupati yang menarik perhatian, yakni Sahrul Gunawan dan Atep yang merupakan olahragawan sekaligus mantan pemain Persib Bandung.

Sahrul yang berpasangan dengan Dadang menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU Kabupaten Bandung, Jalan Sindang Wargi, Soreang. Diketahui, Dadang-Sahrul menjadi pasangan dengan jumlah partai koalisi terbanyak, yakni Partai Keadilan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sedangkan, pendaftar kedua ialah bakal pasangan Yena dan Atep. Pasangan ini hadir didampingi sejumlah pemimpin partai koalisi dan keluarga besar Al-Maseom.

Yena-Atep diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) serta didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sementara bakal pasangan Nia Kurnia-Usman Sayogi diusung oleh dua partai yakni Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Selain itu, ada pula partai nonparlemen pendukung yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Simak Video Pilihan di Bawah Ini


Berkas Yena dan Atep Belum Lengkap

Mantan kapten Persib Bandung, Atep. (Bola.com/Erwin Snaz)

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, dari ke-3 bakal pasangan yang sudah mendaftarkan diri itu hanya pasangan Yena-Atep yang belum melengkapi dokumen. Untuk pasangan Dadang-Sahrul sudah diberikan berita acara pendaftaran model TT-1 KWK. Artinya, sudah dikatakan memenuhi syarat.

Agus menuturkan, masih ada waktu tersisa dua hari bagi paslon Yena-Atep untuk melengkapi persyaratan. Namun ia tak merinci persyaratan apa yang belum dilengkapi pasangan tersebut.

"Kelengkapannya masih cek dulu, biar nanti lihat hasil akhirnya. Tapi intinya KPU tentu memberikan kesempatan apabila dinyatakan belum dinyatakan lengkap dan kami akan memberikan waktu mereka melengkapi," katanya.

KPU Kabupaten Bandung sendiri membuka pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung tahun 2020 selama tiga hari, yaitu mulai 4-6 September.

Masa waktu pendaftaran pada tanggal 4 dan 5 September 2020 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan, pada 6 September dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 24.00 WIB. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya