Liputan6.com, Mamasa - Bocah berusia 11 tahun di Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat menjadi korban pencabulan. Mirisnya, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur itu adalah paman korban sendiri.
Baca Juga
Advertisement
Kasatreskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto mengatakan, pelaku berinisial BL (45) merupakan warga Kecamatan Tandukkalua, Mamasa. Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku pada tahun 2018 lalu, saat korban berkunjung ke kediamannya.
"Saat tiba di rumah pelaku, korban disuruh untuk menyalakan api di atas tungku dapur pamannya itu. Saat korban sedang menyalakan api, pelaku memulai aksi pencabulannya itu," kata Dedi saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (04/09/2020).
Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan cabulnya itu kepada siapapun, utamanya orang tua korban. Korban yang ketakutan menyembunyikan kejadian pilu itu selama hampir dua tahun.
"Motif pelaku mencabuli korban karena tergiur melihat tubuh elok keponakannya itu," ujar Dedi.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Korban Pencabulan Curhat ke Teman
Dedi mengungkapkan, perbuatan cabul pelaku baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada temannya beberapa waktu yang lalu.
Kemudian, teman korban menceritakan kejadian pilu itu kepada orang tua korban, yang kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
"Setelah mengumpulkan keterangan, kami akhirnya menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ia sudah kami tahan," ungkap Dedi.
Terduga pelaku pencabulan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 milliar.
Advertisement