Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih Pernah Janji Serahkan Diri Sebelum Buron

Terpidana kasus pemerasan yang juga mantan Direktur Utama Transjakarta, Donny Saragih, ditangkap Kejaksaan.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 05 Sep 2020, 10:02 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus pemerasan yang juga mantan Direktur Utama Transjakarta, Donny Saragih, ditangkap Kejaksaan. Donny ditangkap setelah tak kunjung memenuhi janji akan menyerahkan diri.

Sebelumnya, Donny pernah berjanji akan menyerahkan diri pada Selasa, 28 Januari 2020. Namun, janji itu tak kunjung dipenuhinya.

Donny tak datang karena mengaku sakit.

"Kalau dia sakit kita bantarkan masuk ke rumah sakit. Hukuman itu harus dijalani oleh dia cepat atau lambat," kata Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso saat dihubungi Liputan6.com, pada waktu itu, Rabu 29 Januari 2020.

"Kalau dia dengan sukarela menyerahkan dateng ke kejaksaan mau menjalani hukuman itu udah selesai. Enggak usah dicari-cari gitu," lanjut dia soal Donny Saragih.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Perjalanan Kasus Donny Saragih

Sebelumnya, Donny Andy Saragih merupakan terpidana dalam kasus yang tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.

Donny bersama Porman Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

Belum ditahan, Donny ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sejak Kamis tanggal 23 Januari 2020, dengan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

Karena berstatus terpidana, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah atau BP BUMD Provinsi DKI Jakarta membatalkan penunjukan jabatan Donny pada Senin 27 Januari 2020.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya