KPK Masih Pertimbangkan Penundaan Proses Hukum Peserta Pilkada 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak 2020.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Sep 2020, 14:23 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi isyarat saat menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menahan Nurhadi dan Rezky yang jadi DPO sejak pertengahan Februari 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak 2020. Adapun penundaan proses hukum kepala calon kepala daerah ini sebelumnya dilakukan oleh Polri.

"KPK masih akan mempertimbangkan kebijakan seperti itu, apakah diperlukan atau tidak. Karena setiap kasus yang ditangani oleh KPK telah ditentukan standart operasionalnya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

Meski nantinya KPK tidak melakukan hal yang sama seperti Polri, dia meyakini proses hukum yang dilakukan lembaganya sesuai peraturan dan tidak akan dapat diintervensi oleh siapapun. Termasuk, desakan politik di masa Pilkada 2020.

Sebaliknya, Ghufron menuturkan KPK bertanggung jawab mengungkapkan segala informasi para calon kepala daerah kepada masyarakat. Hal ini agar kepala daerah yang terpilih nantinya benar-benar yang berintegritas.

"Jangan sampai proses politik yang biaya dan keterlibatan masyarakatnya tinggi namun tak mengungkapkan semua sisi dari para calon kepala daerah. Agar pilkada 2020 ini mampu menemukan pemimpin-pemimpin daerah yang berintegritas," jelas Ghufron.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Polisi Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Sebelumnya, Polri akan menunda seluruh proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat pidana selama perhelatan Pilkada 2020. Hal itu berdasarkan Surat Telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020.

Kadiv Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, hal itu menjadi upaya Kapolri Jenderal Idham Azis agar terwujud profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri.

Menurut Argo, langkah tersebut demi mengantisipasi conflict of interest dan tidak dimanfaatkan oleh kepentingan politik kelompok tertentu di Pilkada 2020. Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan pemanggilan atau pun upaya hukum lainnya yang mengarah ke persepsi negatif publik.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya