Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 150 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China kembali masuk ke PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) Galang Batang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Para TKA ini tiba di Bandara RHF Tanjungpinang dengan menggunakan pesawat Qinqdao Airlines Nomor B-30AU, sekitar pukul 14.30 WIB, Sabtu (5/9/2020).
Advertisement
Satu per satu TKA yang turun dari pesawat dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan menjalani tes usap (swab). Setelah itu mereka langsung menaiki bus menuju ke PT BAI Bintan.
"Meskipun mereka sudah tes swab di negara asal dengan hasil negatif. Di pintu masuk negara tetap kita tes swab ulang guna mengantisipasi COVID-19," ujar Kepala KKP Tanjungpinang, Agus Jamaluddin ditemui di Bandara RHF, Sabtu siang tadi.
Langakah selanjutnya, sampel tes PCR TKA China ini akan dikirim ke RSKI Galang di Batam, dan hasilnya baru akan diketahui sekitar 8 jam kemudian.
Jika ditemukan ada TKA yang positif, maka akan langsung dirawat di rumah sakit khusus pasien COVID-19 tersebut.
"Kendati hasil tesnya negatif, mereka tetap dikarantina mandiri dulu selama 14 hari di wisma PT BAI, baru kemudian diperbolehkan beraktivitas," tutur Agus dilansir Antara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
150 TKA Asal China
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Abdul Bar, turut membenarkan masuknya 150 TKA China ke PT BAI.
"Semalam kami terima informasi dari PT BAI, memang ada 150 TKA asal China yang masuk hari ini," ujar Abdul Bar.
Keberadaan TKA memang dibutuhkan oleh PT BAI mengingat ada beberapa produk, misalnya peralatan mesin yang dibeli dari China yang dalam pengoperasiannya memerlukan tenaga ahli.
"Bukan berarti tenaga kerja lokal tidak mampu, hanya saja TKA ini kan lebih paham. Nah, ilmunya itu bisa diserap pekerja kita, supaya ke depan bisa dikerjakan sendiri tanpa keterlibatan mereka lagi," jelasnya.
Abdul Bar pun menjamin pekerja asing tersebut sudah memenuhi persyaratan bekerja di Bintan, karena telah mengantongi izin Rencana Pengunaan TKA (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja.
"Kalau menyangkut perizinan itu wewenang pusat, tugas kami hanya melakukan pengawasan melalui pendataan rutin terkait keberadaan TKA China ini," tuturnya.
Advertisement