Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan penyanyi Reza Artamevia sebagai tersangka terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba. Dia pun terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Advertisement
Menurut dia, Reza Artamevia disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artinya, Reza Artamevia bisa terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Ancaman hukuman untuk RA paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara," kata Yusri, Minggu (6/9/2020).
Saksikan Video Pilhan di Bawah Ini:
4 Bulan Konsumsi Sabu
Dari hasil pemeriksaan, Reza Artamevia mengaku telah mengonsumsi sabu selama empat bulan terakhir.
"Hasil pemeriksaan memang RA mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar empat bulan," kata Yusri.
Yusri menerangkan, Reza Artamevia kehilangan pekerjaan selama pandemi virus corona Covid-19. Sehingga, di tengah kondisi itu, Reza mengonsumsi sabu.
"RA memang sering di rumah saja semasa pandemi Covid-19 ini. Ini kami masih mendalami terus. Biasanya memang setiap orang yang ditangkap, beberapa publik figur kita amankan, pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu," ujar dia.
Advertisement