Tuntaskan Ganti Rugi Perusakan di Ciracas, TNI Gelontorkan Dana Rp 594 Juta

Posko pengaduan yang dibuka Kodam Jaya menerima total 118 orang korban perusakan di Polsek Ciracas dan sekitarnya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Sep 2020, 12:17 WIB
Petugas kepolisian mengecek salah satu mobil yang rusak pascapenyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Polsek Ciracas diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyatakan, pihaknya telah menuntaskan seluruh ganti rugi akibat insiden perusakan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur dan sekitarnya oleh oknum prajurit.

Ganti rugi itu diberikan kepada ratusan warga sipil yang terdampak aksi perusakan oknum prajurit TNI di kawasan Ciracas pada Sabtu 29 Agustus dini hari lalu. Diketahui posko aduan ganti rugi dilakukan Kodam Jaya selama sepekan dan telah ditutup Sabtu kemarin.

"118 orang total melapor ke pokso yang ditutup kemarin," kata Dudung saat dikonfirmasi, Minggu (5/9/2020).

Dudung mengungkapkan, nilai ganti rugi yang dikeluarkan mencapai Rp 594.026.000. Dari total tersebut, telah dibayarkan kepada 114 warga sipil senilai Rp 591.776.000. 

"Tinggal dua lagi masing-masing Rp 1.000.000 dan Rp 1.250.000," jelas jenderal TNI bintang dua ini.

Dudung menyebut, dua warga sipil yang belum menerima ganti rugi tersebut, pertama atas nama Karyanto senilai Rp 1 juta. TNI telah menghubungi Kayanto yang saat ini pulang kampung ke Cilacap, Jawa Tengah.

"Kedua, atas nama Aldi Gunawan. Uang ganti rugi dan santunan sebesar Rp 1,25 juta. Uang tersebut akan diserahkan rencananya 7 September 2020," kata Dudung. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Ganti Rugi Polisi Ditangani Terpisah

Mobil yang rusak pascapenyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Polsek Ciracas diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dari 118 korban yang melapor di posko TNI, dua di antaranya merupakan anggota Polri. Dudung menyebut, penanganan ganti rugi yang dialami kepolisian dipisah dengan warga sipil.

"Khusus Polri sudah direkap oleh Kapolres," katanya.

Sebelumnya, kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu dini hari itu dipicu hoaks pengeroyokan anggota TNI di Pertigaan Arundina, Cibubur. 

Oknum-oknum prajurit TNI itu juga merusak kendaraan dan lapak warga sipil di sepanjang Jalan Raya Bogor mulai dari Polsek Ciracas hingga Pertigaan Arundina.

Aparat TNI-Polri mengusut cepat insiden tersebut. Pomdam TNI telah menetapkan 29 prajurit sebagai tersangka dugaan penyerangan dan perusakan di kawasan Ciracas. Mereka juga langsung ditahan di Rutan Pomdam Jaya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya