Update Corona Minggu 6 September: Bertambah 85, Pasien Covid-19 Meninggal Menjadi 8.025

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Sabtu, 5 Sptember 2020 pukul 12.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB hari ini.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Sep 2020, 15:31 WIB
ilustrasi virus corona covid-19/photo copyright by Shutterstock

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 85 orang meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona atau Covid-19 pada Minggu (6/9/2020). 

Dengan demikian, total akumulatif pasien yang meninggal karena Covid-19 di Indonesia mencapai 8.025 orang. Informasi ini berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Kesehatan.

Kemudian, kasus positif pada hari ini bertambah 3.444 orang. Total akumulatifnya hingga saat ini di Indonesia, ada 194.109 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan kasus sembuh bertambah 2.174 orang pada hari ini. Sehingga total akumulatifnya, 138.575 orang berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Corona Covid-19.

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Sabtu, 5 September 2020 pukul 12.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB hari ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Ilustrasi pemakaman jenazah pasien Corona COVID-19 (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sementara itu, penerapan sanksi masuk peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Jakarta Timur menuai kritik.

Dalam penerapannya, pelanggar diminta masuk dalam peti dan merenungkan kesalahannya selama beberapa menit.

Pengamat Sosial dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy mengatakan, untuk membangun kepekaan pada masyarakat, aksi simbolik seperti itu perlu dilakukan dan efektif untuk membangkitkan kesadaran alam bawah sadar.

Namun penerapan sanksi masuk peti mati untuk saat ini sudah terlambat, sebab pemerintah sebelumnya sudah mengeluarkan gagasan terkait era new normal.

"Saya kira upaya ini sudah agak terlambat. Karena sebelumnya sudah terlanjur meluas gagasan new normal," ungkap Rissalwan saat dihubungi merdekacom, Minggu (6/9/2020).

Dia menilai gagasan tersebut publik tidak percaya lagi dengan simbol-simbol yang disampaikan pemerintah. Sebab, kata dia, kebijakan tidak dilakukan dengan konsisten dalam penanganan Covid-19.

"Jadi bisa saja sebagian besar publik justru tidak bisa mempercayai lagi pesan-pesan simbolik yang disampaikan oleh pemerintah. Karena kebijakan-kebijakan yang inkonsisten dalam penanganan penyebaran wabah Covid-19 ini sejak Maret lalu," kata Rissalwan.

Kendati begitu, Rissalwan menyarankan agar pemerintah pusat dan daerah tetap memperbanyak kampanye untuk membangun kesadaran akan bahaya virus corona. Namun dia meminta agar kampanye juga dibarengi dengan kebijakan yang tegas dan konsisten.

"Harus paralel dengan kebijakan yang tegas dan konsisten juga," ungkap Rissalwan.

Rissalwan pun menyoroti beberapa sikap pemerintah yang tidak konsisten dengan kampanye yang digaungkan. Salah satunya ditunjukkan para menteri dalam sebuah rapat koordinasi.

"Beberapa hari lalu ada rapat koordinasi para menteri di bawah Kemenko Ekonomi, pada sesi foto mereka tidak ada yang pakai masker dan tidak ada juga physical distancing, tentunya ini bentuk ketidakkonsistenan yang nyata dan bertentangan dengan kampanye cegah penularan Covid-19," ungkap Rissalwan.

 


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Ilustrasi gambar SARS-CoV-2, virus yang menyebabkan Corona COVID-19, diisolasi dari seorang pasien di AS. Diperoleh 27 Februari 2020 milik National Institutes of Health yang diambil dengan mikroskop elektron transmisi.(AFP/National Institutes Of Health)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya