6 Fakta Terbaru Kasus Narkoba Reza Artamevia

Usai menjalani tes urin, RA atau Reza Artamevia dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Sep 2020, 16:04 WIB
Penyanyi Reza Artamevia (kedua kiri) saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Reza Artamevia kembali terjerat kasus dugaan narkoba. Ia ditangkap pada Jumat, 4 September 2020.

RA atau Reza Artamevia diamankan oleh Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Usai menjalani tes urine, pelantun lagu "Aku Wanita" itu dinyatakan positif mengandung metamfetamina atau sabu.

"Hasil tes urine positif metamfetamina atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Tak hanya itu, Yusri juga mengungkapkan Reza Artamevia telah mengonsumsi sabu selama empat bulan terakhir.

Saat ini, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba. Reza Artamevia pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

Berikut fakta terbaru kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Reza Artamevia dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Positif Gunakan Sabu

Barang bukti kasus narkotika yang menjerat penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penyanyi Reza Artamevia telah menjalani tes urine setelah ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengumumkan, hasil pemeriksaan urone menunjukkan Reza Artamevia positif mengandung metamfetamina.

"Hasil tes urine positif metamfetamina atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

 


Sita Sabu 0,78 Gram hingga Bong

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) saat rilis kasus narkotika Reza Artamevia, Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Yusri menjelaskan, satu paket sabu itu ditemukan dari dalam tas Reza Artamevia saat ditangkap di sebuah restoran, Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 4 September sekira pukul 16.00 WIB.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram," kata Yusri.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Reza Artamevia. Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan penyanyi kawakan itu mengonsumsi sabu.

"kita lakukan penggeledahan di kediaman daerah Cirendeu, Tangerang Selatan. Yang kita temukan di dalam rumahnya adalah bong (alat isap sabu), korek api, ini keterkaitan semuanya," ucap Yusri.

 


Sudah 4 Bulan Pakai Sabu

Penyanyi Reza Artamevia saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dari hasil pemeriksaan, Yusri Yunus menyampaikan, Reza Artamevia telah mengonsumsi sabu selama empat bulan terakhir.

"Hasil pemeriksaan memang RA mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar empat bulan," kata Yusri.

 


Alasan Konsumsi Sabu

Penyanyi Reza Artamevia (tengah) saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Yusri menerangkan, Reza Artamevia kehilangan pekerjaan selama pandemi virus corona Covid-19. Sehingga, di tengah kondisi itu, Reza mengonsumsi sabu.

"RA memang sering di rumah saja semasa pandemi Covid-19 ini. Ini kami masih mendalami terus. Biasanya memang setiap orang yang ditangkap, beberapa publik figur kita amankan, pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu," ujar dia.

 


Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Bui

Penyanyi Reza Artamevia (tengah) saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Polisi telah menetapkan penyanyi Reza Artamevia sebagai tersangka terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba. Dia pun terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Menurut Yusri, Reza Artamevia disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artinya, Reza Artamevia bisa terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Ancaman hukuman untuk RA paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara," kata Yusri.

 


Buru Bandar Narkoba Pemasok Sabu

Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah memburu bandar yang memasok sabu ke penyanyi Reza Artamevia.

Yusri mengatakan, penyidik telah mengetahui identitas bandar yang diperoleh saat menggali informasi dari Reza Artamevia. Pemasok sabu tersebut berinisial F.

"Kita lakukan pendalaman yang bersangkutan untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram ini, kemudian didapat seseorang inisialnya adalah F," kata Yusri.

Dia menjelaskan, menurut pengakuan Reza Artamevia, terakhir kali membeli satu paket sabu dengan berat 0,78 gram seharga Rp 1,2 juta yang diduga berasal dari tangan F.

"Kami masih lakukan pengejaran ke si F ini," tegas Yusri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya