Liputan6.com, Jakarta - Reza Artamevia kembali berurusan dengan kepolisian. Reza Artamevia diamankan pada Jumat (4/9/2020) karena kasus narkoba.
Dari tangan Reza Artamevia, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,78 gram di tasnya, serta alat hisap dan korek di kediamannya. Terkait penangkapan Reza Artamevia, pihak kepolisian menggelar konferensi pers pada Minggu (6/9/2020).
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kronologi penangkapan Reza Artamevia.
Baca Juga
Advertisement
"Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang wanita pada saat itu dalam satu restoran, baru saja membeli abu-sabu tersebut, inisialnya adalah RA, pada Jumat lalu pada pukul 16.00 WIB," kata Yusri Yunus.
Tak Ada Perlawanan
Dari penuturan pihak kepolisian, Reza Artamevia cukup kooperatif pada saat penangkapan dan pemeriksaan.
"Kooperatif dia, memang ditemukan sabu-sabu tersebut di dalam tas yang bersangkutan, kooperatif. (tidak ada perlawanan)," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus Reza Artamevia. Ancaman hukuman yang akan diterima Reza Artamevia sedikitnya 4 tahun hingga ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," bebernya.
Mohon Maaf
Sementara itu, Reza Artamevia sendiri mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang telah dikecewakannya. Termasuk juga keluarga dan para penggemarnya.
"Izinkan saya, Reza Artamevia, pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maafnya sebesar-besarnya kepada anak-anak saya Zahwa dan Aaliyah, kepada orang tua saya, kepada adik-adik saya, keluarga besar saya, sahabat dan kerabat, serta seluruh pendukung saya yang membantu perjalanan karier menyanyi saya," kata Reza Artamevia.
Advertisement