Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana membuka peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 mendatang.
Hal ini dinilai sebagai angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini tidak mendapat kepastian atas pengabdian mereka.
Advertisement
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menyatakan, wacana pembukaan kesempatan bagi tenaga honorer untuk jadi PNS memang baik. Kendati, preseden ini harus benar-benar terealisasi dan tidak hanya sekadar mengumbar janji.
Dua tahun lalu, pemerintah juga pernah membuka lowongan bagi tenaga honorer PPPK untuk menjadi PNS.
"Nah, teman-teman guru kami yang mengikuti seleksi jadi guru PPPK itu sudah ikut 2 tahun lalu dan sudah dinyatakan lolos sebagai guru. Tapi sampai sekarang belum diangkat jadi PNS," ujar Satriwan saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (6/9/2020).
Adapun menurut Satriwan, jumlah guru honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK pada 2018-2019 adalah 34.954 orang. Jumlah yang tidak sedikit dan penempatannya harus disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Oleh karenanya, jika memang pemerintah serius, maka urusan pengangkatan tenaga honorer PPPK ini harus didahulukan.
"Jadi mereka harus diSK-kan dulu, sampai sekarang mereka belum ada SK, terkatung-katung tetap bekerja jadi guru honorer padahal sudah dinyatakan lulus, boro-boro dapat gaji negara, dapat NIP saja belum," tandas Satriwan.
Saksikan Video Ini
Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS di 2021, Simak Syaratnya
Pemerintah berencana kembali membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun depan. Rencananya, juga akan dibuka peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Untuk itu, Sekretaris Jenderal Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar CPNS. Diantaranya, minimum pendidikan dan
Adapun syarat yang dimaksud, pendidikan minimal untuk guru adalah S1, dengan usia maksimal 35 tahun. “Kalau guru harus S1, kalau bidan/perawat minimal D3,” terang Dwi kepada Liputan6.com, Sabtu (5/9/2020).
Lebih lanjut, mengutip dari laman Setkab.go.id, berikut syarat lain yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Advertisement