Kerumunan Emak-Emak dan Anak Warnai Pendaftaran Machfud-Mujiaman ke KPU Surabaya

Kerumunan massa pendukung Machfud Arifin dan Mujiaman dalam jumlah kecil sudah terpantau sejak di makam Sunan Bungkul Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Sep 2020, 21:24 WIB
Massa pendukung calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kerumunan emak-emak dan anak-anak massa pendukung pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) mewarnai serangkaian prosesi pendaftaran Pilwali di KPU Surabaya, Minggu (6/9/2020).

Kerumunan massa dalam jumlah kecil sudah terpantau sejak di makam Sunan Bungkul Surabaya. Sedangkan di sekitaran area kantor KPU Surabaya, jumlah massa bertambah banyak.

Irma Eka (45) warga Nginden Surabaya mengaku mengajak anaknya yang berusia 10 tahun untuk ikut mengawal pendaftaran MAJU ke KPU Surabaya. Dia menuturkan, ingin memberitahu putrinya mengenai sosok Machfud Arifin yang pernah membantu suaminya.

"Karena saya ingin balas budi sama Bapak (Machfud Arifin), karena suami saya pernah ditolong sama beliau diantarkan ke rumah sakit. Ya biar tahu siapa pak MA," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Kerumunan Massa Partai Pendukung Machfud Arifin dan Mujiaman Terobos Kantor KPU Surabaya

Massa dari delapan partai pendukung pasangan calon wali dan wakil wali Kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sementara itu, sekitar 100 kerumuman massa dari delapan partai pendukung pasangan calon wali dan wakil wali Kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU), PKB, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, Nasdem, PAN, dan PPP, memaksa menerobos masuk ke halaman kantor KPU Surabaya.

Hal tersebut terlihat setelah paslon MAJU masuk halaman kantor KPU Kota Surabaya sekitar pukul 16.14 WIB. Selanjutnya, rombongan dibelakang paslon tersebut memaksa masuk dan menerobos petugas penjaga.

"Massa pendukung yang sabar, jangan ikut masuk ke kantor KPU Surabaya," teriak salah satu petugas penjaga.

Sebelumnya, anggota KPU Provinsi Jatim Insan Qoriawan mengimbau kepada paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah supaya tidak melakukan iring-iringan dengan mengumpulkan massa pendukung.

"Ini untuk mentaati protokol kesehatan. Jangan sampai terbentuk klaster baru nantinya," ujar dia.

Qoriawan kembali mengatakan kebijakan tersebut hanya sebatas imbauan saja, tidak ada sanksi karena tidak diatur dalam PKPU.

Ia menambahkan, paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan saat mendaftar. Kalau tidak memenuhi, lanjut dia, KPU kabupaten/kota berhak menolak.

"Adapun nantinya ada perbaikan, harus dilakukan mulai tanggal 4 sampai batas waktu tanggal 6 September pukul 24.00 WIB. Sesuai jadwal pendaftaran paslon. Kalau tidak dilakukan perbaikan maka pencalonan bisa dianggap tidak sah," ujar dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya