Eks Ketua Komjak: Jangan Ganggu Penyidikan Kasus Pinangki dengan Opini

Halius menyebut, pernyataan Barita yang menimbulkan opini adalah dorongan pelimpahan kasus Pinangki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Sep 2020, 08:29 WIB
Banner Infografis KPK Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki? (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak)Halius Hosen meminta jangan ada pihak yang mengganggu penyidikan kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki. Menurut dia, ramainya para pihak beropini bisa membuat penyidik kejaksaan tak fokus saat mengusut kasus ini. 

"Pernyataan disampaikan Barita Simanjuntak, saya lihat membangun suasana penyidikan kejaksaan jadi terganggu. Karena akan ada opini, ini harus didudukkan secara proporsional," kata Halius lewat pesan tertulis yang diterima, Minggu (6/9/2020).

Halius menyebut, pernyataan Barita yang menimbulkan opini adalah dorongan pelimpahan kasus Jaksa Pinangki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, belum ada urgensi karena kerja penyidik kejaksaan terhadap kasus tersebut terbilang baik tanpa hambatan sejauh ini.

"Saya belum melihat penyidik mengalami kendala dan bahkan terlihat progres dengan munculnya nama-nama tersangka baru yang belum terdengar sebelumnya, juga penerapan UU TPPU untuk tersangka Pinangki merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan," jelas Halius.

Halius menambahkan, jika Barita melihat ada kendala dihadapi Kejaksaan dalam menangani kasus Pinangki, seharusnya yang dilakukannya sebagai ketua Komjak saat ini adalah melakukan evaluasi berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan, bukan mendorong pelimpahan kasus ke KPK.

"Komjak itu mengawasi bilamana ada penyimpangan-penyimpangan dalam penanganan Pinangki itu. Saya heran juga dengan dorongan kencang dari komjak untuk agar KPK mengambil alih perkara itu," ujarnya heran.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sarankan Libatkan KPK

Sebelumnya, Barita sempat menyarankan agar kasus Pinangki dapat melibatkan KPK. Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.

Barita menilai, KPK dipercaya publik sebagai penegak hukum independen dengan pemeriksaan yang lebih objektif.

"Kami menyarankan untuk menjaga public trust, Kejaksaan supaya melibatkan lembaga penegak hukum independen seperti KPK. Sebab, yang disidik adalah jaksa, sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel," kata Barita Simanjuntak, Selasa, 25 Agustus 2020.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya