Harapan Aktivis agar KPK Ambil Alih Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Peraga Imtaq Gowa

Sejumlah aktivis dan mahasiswa meminta KPK yang turun tangan dalam kasus korupsi ini

oleh Eka Hakim diperbarui 08 Sep 2020, 01:00 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Makassar - Sejumlah lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel diantaranya Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga iman dan taqwa (imtaq) pada Dinas Pendidikan (Disdik), Kabupaten Gowa tahun anggaran 2018.

Kasus ini terhitung sudah lama ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel namun belum juga ada penetapan tersangka.

"KPK harusnya ambil alih kasus ini karena kami melihat kasus ini terkesan sengaja dipetieskan sehingga statusnya mangkrak di tahap penyidikan tanpa tersangka," kata Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun saat dimintai tanggapannya via telepon, Minggu (6/9/2020).

Ia juga sangat berharap Dit Reskrimsus Polda Sulsel bersikap legowa dan segera menyerahkan penyidikan kasus yang mendapat perhatian publik itu ke lembaga anti rasuah agar segera berjalan maksimal dan tentunya bisa sampai ke persidangan.

"Kami mencurigai kuat kasus ini mangkrak di tahap penyidikan karena adanya dugaan intervensi-intervensi dibelakangnya. Sehingga sangat tepat jika kasus ini diserahkan saja ke KPK," terang Kadir.

Apalagi, kata dia, sebelumnya dikabarkan dalam kasus ini ada dugaan keterlibatan Kepala Daerah setempat. Dimana saat penggeledahan sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel tak hanya menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gowa, Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa pun turut digeledah. Bahkan kegiatan penggeledahan pun menjadi objek pemberitaan yang cukup heboh hingga tingkat nasional kala itu.

"Tapi selanjutnya kasus ini tak terdengar lagi perkembangannya. Hingga saat ini tak ada penetapan tersangka. Kami sangat berharap kasus ini ditangani oleh KPK biar segera rampung dan semua yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban hukum," ungkap Kadir.

ACC Sulawesi berkali-kali menyoroti penanganan kasus ini. Bahkan terakhir mencoba menantang nyali penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga iman dan taqwa (imtaq) itu.

"Penyidikan kasus ini sudah sangat lama tapi belum ada tersangka. Ini betul-betul aneh. Nyali Polda Sulsel seakan hilang dalam kasus ini," kata Kadir.

Secara kelembagaan, ACC Sulawesi juga tak berhenti berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyupervisi penyidikan kasus tersebut lantaran penanganannya dinilai tak berjalan profesional.

 

Simak video berikut ini:


Mahasiswa Turun Tangan

Tim Penyidik Tipikor Polda Sulsel menyita sejumlah dokumen penting terkait kegiatan pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Tak hanya lembaga pegiat anti korupsi, kasus ini pun turut mendapat perhatian dari kalangan aktivis kemahasiswaan. Seperti dari Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel misalnya. 

Mereka berjanji akan kembali berunjuk rasa ke Markas Polda Sulsel dalam rangka mengawal penuntasan kasus yang ditaksir telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

"Kami pastikan akan terus mengawal kasus ini hingga menemukan kepastian hukum. Kan agak aneh juga sudah lama naik ke penyidikan tapi belum ada penetapan tersangka," terang Akbar, Koordinator PPM Sulsel usai berunjuk rasa di Mapolda Sulsel saat itu.

Ia berharap Bareskrim lakukan evaluasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq yang telah menghabiskan waktu setahun lebih namun belum juga ada penetapan tersangka ini.

"14 Mei 2019 itu penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Disdik Kabupaten Gowa bahkan sampai Rujab Bupati pun turut digeledah. Ini heboh loh sampai nasional. Tapi kok perkembangan penyidikan malah tak jelas. Seharusnya kan kasus ini sudah ada tersangka dan berkasnya sudah diteliti oleh Jaksa," ungkap Akbar.

Kasubdit 3 Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Rosyid Hartanto saat menemui aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh PPM di Mapolda Sulsel saat itu, menjelaskan bahwa untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq tahun anggaran 2018 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gowa, pihaknya masih menunggu hasil audit lanjutan dari BPKP Sulsel.

"Karena kita baru memberikan bukti-bukti baru untuk diteliti mereka lagi. Kemarin memang sudah ada hasil audit sementara, cuman anggaran Imtaq itu masih dihitung lagi sama BPKP Sulsel, jadi belum final (perhitungan). Kita kasih bukti lagi untuk diteliti," kata Rosyid saat itu.

 


Belum Ada Perkembangan

Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati menegaskan bahwa pada kegiatan pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa ditemukan dugaan mark up anggaran (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Terakhir di era Kepala Subdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel yang saat itu dijabat oleh Kompol Yudha Wiradjati menjelaskan posisi terakhir penanganan kasusnya sebelum keburu pindah tugas menjabat sebagai Kapolres Toraja Utara.

Penyidikan kasus tersebut, kata dia, sedikit lagi rampung dan segera mengumumkan tersangkanya.

"Nanti saat penetapan, baru kami sampaikan namanya," kata Yudha saat itu, Kamis 29 November 2019.

Ia mengatakan penyidik masih sementara fokus menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Jika audit tersebut sudah terbit, lanjut dia, penetapan tersangka akan segera dilakukan.

"Jadi tak ada kendala. Tinggal perhitungan kerugian negara aja yang belum keluar," ungkap Yudha saat itu.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa tersebut, tim Penyidik Subdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel telah menggeledah sejumlah Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulsel, Selasa 14 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 wita.

Tak hanya kantor SKPD yang berada dalam satu area dengan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, tim penyidik tipikor saat itu juga turut menggeledah ruangan kerja yang berada dalam rumah jabatan (rujab) Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan adanya penggeledahan tersebut. 

Kata dia, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2018 yang sementara berjalan.

"Lokasi penggeledahan diantaranya di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dan Rujab Bupati Gowa," kata Dicky saat itu.

Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen penting terkait kegiatan pengadaan alat peraga imtaq yang sementara diusut.

"Kasus ini diselidiki sejak bulan Februari 2019 dan statusnya naik ke tahap penyidikan pada bulan Mei 2019 ini," terang Dicky saat itu.

Dari hasil penyidikan, beber dia, tim menemukan adanya dugaan mark up anggaran pada kegiatan pengadaan alat peraga imtaq yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tersebut.

Dimana dari hasil cek tim ke lokasi sumber barang yakni di Yogyakarta, uang yang digunakan untuk belanja barang alat peraga yang dimaksud hanya sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan tersebut senilai Rp 5.609.681.992.

Tak hanya itu, kata Dicky, tim juga menemukan terjadinya keterlambatan pengerjaan. Dimana pada bulan Februari 2019 masih terjadi pengiriman barang dari Yogyakarta ke Makassar, sementara berdasarkan berita acara serah terima pengerjaan, progres pekerjaan telah dilaporkan 100 persen tepatnya pada bulan September 2018.

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, terungkap juga ada intervensi dari beberapa pihak dalam proses lelang, pelaksanaan hingga pencairan pembayaran," beber Dicky saat itu.

Pengadaan alat peraga imtaq diperuntukkan untuk 82 Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Gowa.

Kegiatan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp 5.609.681.992 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.

Adapun yang bertindak sebagai penyedia barang dalam kegiatan itu diketahui bernama Rahmawati Bangsawan alias Neno. Dia memenangkan tender menggunakan nama perusahaan yang dipinjam yakni bernama PT. Arsa Putra Mandiri.

"Dalam kasus ini kita terapkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," Dicky menjelaskan saat itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya