Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan penyanyi Reza Artamevia alias RH setelah resmi ditetapkannya sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Reza ditahan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
"Sampai dengan saat ini saudari RA ini masih kita lakukan penahanan di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yuri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Advertisement
Selain itu, penyidik masih mendalami kasus narkotika yang menjerat Reza Artamevia. Termasuk, mengejar DPO berinisial F selaku pemasuk sabu kepada Reza.
"Kemarin sudah saya sampaikan bahwa ada satu DPO lagi yang masih kita lakukan pengejaran dan masih ada pemeriksaan, serta kasus masih berjalan. Termasuk saksi-saksi juga masih kita lakukan pemeriksaan," tutur Yusri.
Yursi menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap Reza Artamevia, Polisi membuka kemungkinan untuk melakukan pengecekan rambut guna memperdalam pemeriksaan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penangkapan Reza
Sebelumnya, penyanyi Reza Artamevia ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Reza ditangkap di kawasan Jakarta Timur, pada Jumat 4 September 2020.
Saat itu, Reza kedapatan membawa sabu seberat 0,78 gram yang dibeli seharga Rp 1,2 juta. Barang haram itu didapatkan dari F, yang kini DPO.
"Kita lakukan pendalaman yang bersangkutan untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram ini, kemudian didapat seseorang inisialnya adalah F. Kami masih lakukan pengejaran ke si F ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Minggu 6 September 2020.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement