Liputan6.com, Jakarta - Polisi mempersilakan penyanyi Reza Artamevia mengajukan rehabilitasi. Saat ini, Reza ditahan di tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan permohonan rehabilitasi merupakan hak seorang tersangka kasus narkoba sebagaimana diatur dalam KUHP.
Advertisement
"Memang hak seseorang dan ada peraturannya soal itu. Nanti silakan mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan assesment," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2020).
Menurut dia, penyidik belum menerima permohonan rehabilitasi dari Reza Artamevia.
"Dari penyidik belum (menerima)," ujar Yusri.
Yusri membeberkan, rekomendasi rehabilitasi tergantung dari Tim Assesment Terpadu (TAT) di Badan Narkotik Nasional (BNN). Namun sebelum mengikuti proses tersebut, tersangka lebih dahulu mengajukan permohonan rehabilitasi.
"Assesmentnya menunggu enam hari paling cepat, apa yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak. Kalau direhabilitasi acuan kita ke rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat sana," ujar Yusri soal Reza Artamevia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Buru Pemasok
Sebelumnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus Reza Artamevia di salah satu restoran, Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, sekira pukul 16.00 WIB, Jumat, 4 September. Pada penangkapan itu, disita satu paket sabu dengan berat 0,78 gram dari dalam tas milik Reza Artamevia.
Yusri mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus kepemilikan sabu yang menjerat Reza Artamevia. Seseorang berinisial F yang disebut sebagai pemasoknya pun masih diburu.
"Kemarin sudah kita sampaikan ada satu DPO kita lakukan pengejaran serta pemeriksaan yang lain," ujar Yusri.
Advertisement