Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Luar Negeri RI melaporkan bahwa sebanyak 131 WNI dari Pusat Tahanan Sementara Tawau dideportasi oleh Pemerintah Malaysia melalui Nunukan, Kalimatan Utara dengan KM. Mid East Express pada 3 September 2020.
Kemlu RI mengungkapkan, bahwa para WNI tersebut telah tersangkut masalah hukum dan telah selesai menjalani masa hukumannya.
Advertisement
Dilaporkan Kemlu.go.id yang mengutip KRI Tawau, Senin (7/9/2020), dari 131 WNI yang dideportasi tersebut, 103 orang merupakan pria dewasa, 22 orang wanita dewasa, dengan 2 orang anak laki-laki dan 4 orang anak perempuan.
131 WNI tersebut ditahan oleh Pemerintah Malaysia, akibat berbagai kasus seperti pelanggaran keimigrasian, penyalahgunaan narkoba serta kasus kriminal lainnya.
Mereka diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur.
Saksikan Video Berikut Ini:
Deportasi ke-10 Dalam Tahun 2020
Kemlu RI juga mengatakan, bahwa para WNI telah menjalani rapid test COVID-19 yang dilakukan oleh instansi kesehatan setempat sebelum kepulangan mereka.
Para WNI ini akan diserahkan dan diproses lebih lanjut saat tiba di Nunukan, oleh pihak terkait di Indonesia antara lain BP3TKI, Imigrasi, kepolisian dan instansi terkait lainnya sebelum kemudian dipulangkan ke daerah asal masing-masing, kata Kemlu RI.
Selama tahun 2020, deportasi kali ini merupakan deportasi yang ke-10 dengan jumlah total deportan sebanyak 1.137 WNI.
Kendati demikian, KRI Tawau senantiasa mengawal kepulangan dan melakukan verifikasi guna memastikan orang-orang tersebut benar merupakan WNI.
Advertisement