Hanya Ada 157 Fintech Lending Kantongi Izin OJK

OJK mengumumkan ada 157 perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan memiliki izin

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Sep 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ada 157 perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan memiliki izin. Dari jumlah tersebut ada 33 perusahaan telah mengantongi izin dan 124 perusahaan terdaftar di OJK.

"Sampai dengan 14 Agustus 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 157 perusahaan," tulis OJK di situs resminya www.ojk.go.id, Jakarta, Senin, (7/9/2020).

Selain itu, OJK juga mengumumkan 1 penyelenggara fintech lending yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya. Perusahaan tersebut yakni PT Assetku Mitra Bangsa (Assetkita). Dalam pengumuman tersebut tidak dijelaskan alasan Assetkita dibatalkan surat terdaftarnya.

Namun, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Jika ingin melakukan pengecekan status izin dan penawaran produk jasa keuangan, OJK bisa dihubungi lewat call center 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081 157 157 157.

Merdeka.com


Per 3 Juli 2020, OJK Tutup 3.473 Entitas Investasi Ilegal

Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup ribuan entitas investasi ilegal. Tercatat sampai 3 Juli 2020, sudah ada 3.473 entitas investasi ilegal yang ditutup.

"Sampai awal Juli sudah ribuan entitas yang ditutup," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, dalam Webinar Indonesia Millenial Financial Summit Jakarta, Senin (7/9).

Tirta merincikan, sudah ada 792 entitas ilegal ditutup dari kelompok investasi. Dari kelompok financial technology (fintech) sudah ada 2.588 entitas yang ditutup. Sedangkan dari kelompok gadai ilegal sebanyak 93 entitas.

"Fintech ini yang paling menjamur dan sudah 2.600 fintech yang kami tutup," kata Tirta.

Penutupan entitas investasi ilegal ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Meski berkantor di OJK namun Tirta menyebut, satgas ini diketuai langsung oleh OJK namun bukan bagian dari OJK. Sebab, Satgas Waspada Investasi terdiri dari berbagai unsur yakni 13 kementerian dan Bareskrim Polri.

Untuk itu Tirta mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam investasi ilegal. Sebelum melakukan investasi, diharapkan masyarakat memastikan entitasnya legal dan logis.

Beberapa ciri-ciri investasi ilegal di antaranya menjanjikan keuntungan tidak wajar dan dalam waktu cepat. Misalnya menawarkan keuntungan 10 persen setiap bulannya.

"Tidak ada investasi yang legal menawarkan untung 10 persen setiap bulan. Kalau pun ada ya kan lebih baik investasi sendiri," tutur Tirta.

Ciri lainnya yaitu menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru. Memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama dalam produk investasi tanpa diketahui orang tersebut.

Kemudian, menjanjikan aset aman dan jaminan pembelian kembali. Bisa melakukan klaim tana resiko dan legalitas tidak jelas.

"Semua investasi ada resikonya," kata Tirta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya