Simak Daftar Penerima Subsidi Gaji per Wilayah, DKI Jakarta Terbanyak

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada lima provinsi menduduki peringkat teratas penerima subsidi gaji

oleh Tira Santia diperbarui 07 Sep 2020, 19:00 WIB
Antrean calon penumpang memasuki stasiun Sudirman saat jam pulang kantor di Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada lima provinsi menduduki peringkat teratas dari 34 provinsi di Indonesia dalam perolehan bantuan subsidi gaji/upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.

"Data tersebut diketahui dari hasil peluncuran bantuan subsidi gaji/upah tahap I sebanyak 2,5 juta pekerja dan 3 juta pekerja penerima bantuan subsidi gaji/upah di tahap II," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).

Ida menyebut provinsi DKI Jakarta menempati peringkat teratas dengan pekerja paling banyak menerima bantuan subsidi gaji/upah yakni sebesar 1.071.414 pekerja atau sekitar 19,48 persen.

Sementara, urutan kedua hingga kelima ditempati oleh Jawa Barat (1.029.830 pekerja/18,72 persen), Jawa Tengah (702.531 pekerja/12,77 persen), Jawa Timur (560.670 pekerja/10,19 persen), dan Banten (455.193 pekerja/8,28 persen).

"Subsidi upah ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja, dan mendongkrak belanja konsumsi. Sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Lanjut Ida, melalui subsidi gaji/upah, pemerintah ingin melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan ekonomi pekerja dari dampak pandemi Covid-19. Uang yang masuk langsung ke rekening pekerja tersebut dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, baik kebutuhan primer maupun sekunder.

”Akan lebih baik jika bantuan subsidi gaji/upah dibelanjakan produk-produk lokal dan UMKM. Dengan demikian industri lokal dan UMKM juga ikut bergeliat," katanya.

Demikian Ida menegaskan pihaknya kan terus memantau dan melakukan evaluasi penyaluran bantuan subsidi upah. Dengan demikian, proses penyaluran tahap berikutnya makin memuaskan.

Berikut persebaran data calon penerima subsidi upah/gaji tahap I dan II berdasarkan provinsi adalah sebagai berikut:

1.         DKI Jakarta (1.071.414 – 19,48 persen)

2.         Jawa Barat (1.029.830 – 18,72 persen)

3.         Jawa Tengah (702.531 – 12,77 persen)

4.         Jawa Timur (560.670 – 10,19 persen)

5.         Banten (455.193 – 8,28 persen)

6.         Sumatera Utara (242.368 – 4,41 persen)

7.         Kalimantan Timur (166.026 – 3,02 persen)

8.         Riau (152.850 – 2,78 persen)

9.         Bali (133.197 – 2,42 persen)

10.       Kepulauan Riau (116.790 – 2,12 persen)

11.       Sumatera Selatan (106.030 – 1,93 persen)

12.       Kalimantan Tengah (97.376 – 1,77 persen)

13.       DI Yogyakarta (91.518 – 1,66 persen)

14.       Kalimantan Selatan (85.510 – 1,55 persen)

15.       Lampung (83.848 – 1,52 persen)

16.       Kalimantan Barat (82.863 – 1,51 persen)

17.       Sulawesi Selatan (63.392 – 1,15 persen)

18.       Jambi (51.256 – 0,93 persen)

19.       Sumatera Barat (41.009 – 0,75 persen)

20.       Sulawesi Utara (27.802 – 0,51 persen)

21.       Bangka Belitung (22.527 – 0,41 persen)

22.       NTB (16.379 – 0,30 persen)

23.       Bengkulu (16.176 – 0,29 persen)

24.       Kalimantan Utara (11.719 – 0,21 persen)

25.       Sulawesi Tengah (10.654 – 0,19 persen)

26.       Aceh (10.110 – 0,18 persen)

27.       Papua Barat (8.819 – 0,16 persen)

28.       Papua (8.331 – 0,15 persen)

29.       Maluku (7.302 – 0,13 persen)

30.       NTT (7.264 – 0,13 persen)

31.       Sulawesi Barat (5.980 – 0,11 persen)

32.       Sulawesi Tenggara (5.789 – 0,11 persen)

33.       Gorontalo (4.963 – 0,09 persen)

34.       Maluku Utara (2.514 – 0,05 persen)


Subsidi Gaji Gelombang III Bakal Cair Pekan Ini?

Sejumlah orang berjalan di trotoar pada saat jam pulang kantor di Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan menyerahkan kembali data gelombang III penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan validasi ulang.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, dari target calon penerima subsidi gaji 15,7 juta nomor rekening, pihaknya telah menyalurkan BSU kepada 5,5 juta nomor rekening.

“Dari jumlah tersebut telah kami serahkan 2,5 juta pada 2 minggu lalu dan 3 juta pada pekan kemarin sehingga total sebanyak 5,5 juta data peserta dalam dua gelombang, Minggu ini kami akan serahkan data gelombang III,” kata Utoh kepada Liputan6.com, Senin (7/9/2020).

Namun Ketika ditanya lebih lanjut berapa jumlah nomor rekening yang akan diserahkan kepada Kemenaker, dirinya menegaskan hal itu akan disampaikan secara resmi besok Selasa (8/9/2020).

“Besok Kami umumkan ya,” katanya.

Lanjutnya, dari calon penerima subsidi gaji 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,3 juta nomor rekening, dan sudah divalidasi berlapis sampai dengan tiga tahap mencapai 11,5 juta. 

Di sisi lain, dalam tahap validasi ditemukan 1,6 juta nomor rekening yang ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Sehingga BP Jamsostek mengembalikan nomor rekening kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.

Sementara, kondisi dimana data peserta tidak valid dan tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima subsidi gaji.

“BP Jamsostek berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang,” pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya