Kejagung Undang KPK dan Polri Ikuti Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki Besok

Selain KPK, Febrie mengaku juga mengundang Bareskrim Polri, Komisi Kejaksaan, dan Deputi dari Kemenko Polhukam.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Sep 2020, 19:31 WIB
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (rompi oranye) dikawal petugas usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Penyidikan Jampidus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, mengaku siap transparan dalam gelar perkara kasus Jaksa Pinangki yang bakal digelar Selasa, 8 September 2020. Pihaknya mengaku telah mengundang KPK untuk menyaksikan kegiatan tersebut.

"Agar masyarakat bisa lihat nanti bagaimana ekspos ini berjalan ya, rekan-rekan dari KPK kita juga undang," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus, Senin (7/9/2020).

Selain KPK, Febrie mengaku juga mengundang Bareskrim Polri, Komisi Kejaksaan, dan Deputi dari Kemenko Polhukam.

Tujuannya, semata keterbukaan dalam menjabarkan konstruksi perbuatan hingga keterlibatan Pinangki berdasarkan pasal yang disangkakan. 

"Ini akan terbuka semua ekspos bagaimana tentang konstuksi perbuatan, sangkaan pasal hingga keterlibatan. Dibuka semua," beber Febrie.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Berkas Belum Lengkap

Febrie menambahkan, gelar perkara dilakukan demi melengkapi dokumen menuju P21. Karena menurut dia, saat ini masih ada berkas yang belum lengkap sehingga perkara terkait belum bisa disidangkan.

"Jadi besok saat berkas hasil penyidikan masuk ke penuntutan (lengkap) dan kami persiapan P21 dari Direktur Penuntutan," dia menandasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya