Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait tim nasional percepatan pengembangan vaksin Covid-19. Dengan Kepres bernomor 18/2020 tersebut, Jokowi resmi membentuk tim tersebut dan selanjutnya disebut tim pengembangan vaksin covid-19 dan bertanggung jawan kepada Presiden.
Pembentukan tim tersebut bertujuan untuk melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia. Kemudian mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-19.
Advertisement
"Meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin Covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin Covid-19," bunyi pasal 3 ayat dikutip merdeka.com, Selasa (8/9/2020).
Selanjutnya melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19. Lalu dalam Keppres tersebut tim Pengembangan Vaksin Covid-19 terdiri dari Pengarah, Penanggung Jawab, dan Pelaksana Harian.
Lalu adapun susunan pengarah tim diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Anggota Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Sementara itu penanggung jawab tim pengembangan vaksin yaitu diketuia oleh Menteri Ristek dan Teknologi/Kepala BRIN, wakil ketua I Menteri Kesehatan dan Wakil Ketua II Menteri BUMN.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lapor ke Presiden
"Ketua Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 menyusun dan menyampaikan laporan kepada Presiden dan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," dalam pasal 13.
Lalu pada pasal 14 dijelaskan pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Atau dalam Keppres tersebut yaitu sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu pada pasal 15, tim pengembangan vaksin melaksanakan tugas sejak keputusan presisen ditetapkan yaitu 3 September 2020 hingga 31 Desember 2021. Selanjutnya setelah berakhir tugas tim kegiatan tim pengembangan vaksin jadi tanggung jawab badan riset dan inovasi nasional.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Merdeka.com
Advertisement