KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada Kukar dan Balikpapan

Perpanjangan tersebut dilakukan karena di dua wilayah tersebut hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar sebagai peserta pilkada.

oleh Mevi Linawati diperbarui 08 Sep 2020, 07:53 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Serentak 2020, di dua kabupaten/kota wilayah setempat yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kota Balikpapan.

Ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengatakan, perpanjangan tersebut dilakukan karena di dua wilayah tersebut hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar sebagai peserta pilkada.

Menurut Rudi, KPU Kukar dan KPU Balikpapan telah membuat keputusan untuk menunda tahapan, program dan jadwal dalam bentuk SK.

"KPU juga akan melakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran selama 3 hari mulai dari 8-10 September mendatang," jelas Rudi di Samarinda, Senin 7 September 2020 seperti dilansir Antara.

Rudi menambahkan, setelah tahapan sosialisasi perpanjangan pendaftaran berakhir, maka tahapan akan dilanjutkan dengan membuka kembali pendaftaran pilkada selama tiga hari terhitung pada 11-13 September 2020.​​​​​​​

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Landasan Dasar Aturan Perpanjangan

Ilustrasi pilkada.

Rudi membeberkan, dasar aturan perpanjangan pendaftaran yang pertama PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dengan perubahannya pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pendaftaran bakal pasangan calon adalah 4-6 September 2020.

Aturan kedua yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Dasar ketiga yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 10 Tahun 2020.

Landasan terakhir adalah PKPU nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan satu pasangan calon sebagaimana diubah dengan PKPU nomor 13 Tahun 2018, yang mengatur penundaan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2020.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya