Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan lalu lintas terjadi arah barat ke timur Jalan Pantura Tuban-Semarang KM 12-13 Dusun Bogang Desa Beji Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban. Kecelakaan yang melibatkan mobil Kijang dan Truk Colt Diesel itu terjadi sekitar pukul pukul 10.45 WIB pada Senin (7/8) serta mengakibatkan enam orang meninggal dunia.
Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut. Amos menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Advertisement
Sementara apabila terdapat korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta. "Serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta, dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp ribu terhadap masing-masingkorban luka," jelas Amos.
Menindaklanjuti musibah ini, setelah Jasa Raharja menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tuban dan RSUD Dr. Koesma Tuban, untuk pendataan korban atau ahli waris. Santunan korban meninggal dunia dari Jasa Raharja telah diserahkan kepada masing-masing ahli warisnya berdasarkan domilisi korban di hari yang sama. "Untuk masing-masing korban meninggal dunia telah diserahkan santunan meninggal kepada ahli warisnya kurang dari 1x24 jam," jelas Amos.
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan kami, agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," tutup Amos Sampetoding.
(*)