Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyoroti banyaknya bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Jokowi melihat beberapa bapaslon Pilkada yang menggelar deklarasi dan konser yang mengundang kerumunan massa.
"Saya mengikuti situasi di lapangan, masih banyak pelanggaran protokol yang dilakukan oleh bakal pasangan calon," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9/2020).
Advertisement
"Misalnya masih ada deklarasi, bapaslon pilkada yang menggelar konser yang dihadiri ribuan dan mengundang kerumunan, menghadirkan massa. Hal seperti ini saya kira harus jadi perhatian kita," sambung Jokowi.
Dia menekankan, pemerintah selalu mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Untuk itu, dia menegaskan bahwa protokol kesehatan selama tahapan Pilkada Serentak 2020 harus ditegakkan.
"Sekali lagi, kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada harus dilakukan, ditegakkan, tidak ada tawar menawar," jelas Jokowi.
Sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan opsi menunda pelantikan pemenang Pilkada 9 Desember 2020 bagi paslon yang terbukti melanggar protokol kesehatan aman Covid-19, yang telah digariskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pemerintah mengangkat opsi ini untuk memastikan keseriusan para paslon termasuk stakeholder lainnya seperti parpol pengusung dalam turut mencegah dan membantu penyelesaian penanganan wabah Covid-19.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bawaslu Wacanakan Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, bisa saja para calon kepala daerah (Cakada) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020, bisa dikenakanan sanksi pidana.
Namun, mekanismenya bukan Bawaslu yang memberikan sanksi kepada Cakada pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Hanya merekomendasikan kepada pihak kepolisian.
"Bawaslu memiliki kewenangan untuk melimpahkan pelanggaran diatur di luar undang-undang kepemiluan ke pihak kepolisian," kata Abhan dalam jumpa pers secara daring, Senin (9/7/2020).
Dia menuturkan, pasal sangkaan terhadap Cakada yang melanggar protokol Covid-19 ini di antaranya, Undang-Undang Karantina Wilayah, Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 218 KUHP, peraturan pemerintah daerah dan peraturan Kementerian Kesehatan.
"Artinya pidana memang menjadi ranah penyidik kepolisian dan bersama kejaksaan nanti bagaimana menindaklanjuti pelanggaran UU selain ketentuan perundang-undangan Pilkada," jelas Abhan.
Abhan mengakui, saat ini beleid penyelenggaraan Pemilu ataupun peraturan KPU dan Bawaslu belum ada pengaturan sanksi terhadap mereka pelanggar protokol kesehatan dalam rangkaian Pilkada 2020.
Namun, dia menegaskan, aturan sanksi akan segera dirumuskan agar penyelenggaraan Pilkada 2020 di 270 daerah lebih tertib protokol kesehatan.
"Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada memang tidak diatur ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun diterapkan sanksi administratif hingga ancaman pidana bagi bapaslon yang melanggar," tandas Abhan.
Advertisement