Liputan6.com, Jakarta - Komisi VIII mencecar Menteri Agama Fachrul Razi terkait kebijakan sertifikasi penceramah atau dai. Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto menyatakan program penceramah bersertifikat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Sertifikat dai itu yang berikan masyarakat, bukan pemerintah. Apa haknya berikan sertifikat? Jangan sampai Menag yang katanya Islam jadi banyak yang benci, ini penting. Kalau enggak dibereskan kita pancing kegaduhan. Dalam raker ini penting diklarifikasi," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (8/9/2020).
Advertisement
Fachrul lantas menjelaskan mengenai program tersebut. Dia menyatakan program sertifikasi penceramah sudah melalui koordinasi dengan pihak terkait, seperti ormas keagamaan.
"Kalau ada 1, 2 yang agak menentang, kami tidak menganggap mereka lawan. Akan kami lakukan pendekatan lebih jauh. Kami ingin semua terima dengan baik untuk kepentingan umat dan bangsa di masa depan," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Menyatukan Narasi Keagamaan
Bagi penceramah atau dari tanpa sertifikat, Fachrul menyatakan Kemenag tidak akan mempersoalkannya. Meski demikian, pihaknya tidak bisa menjamin konten atau materi ceramah yang disampaikan.
"Beberapa pertanyaan muncul, apakah penceramah yang tidak bersertifikat bakal diturunkan aparat? Itu tak akan terjadi, tapi mohon maaf kalau ada sesuatu konten penceramah diprotes, tak ada kaitannya dengan ini. Tidak ada petunjuk lanjutan yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat," terangnya.
Fachrul menjelaskan tujuan sertifikasi dai adalah untuk mencegah atau menyaring dai-dai yang berpaham radikal.
"Selain itu tujuannya lainnya adalah untuk menyatukan narasi keagamaan dan kebangsaan dalam satu napas.
Advertisement