Kejagung Belum Berencana Panggil Pihak MA Terkait Kasus Suap Jaksa Pinangki

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan masih belum berencana memanggil pihak Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Jaksa Pinangki.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Sep 2020, 14:15 WIB
Tangkapan kamera CCTV menunjukkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengenakan baju tahanan saat diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung. (Sumber: MAKI)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, penyidik masih belum berencana memanggil saksi dari pihak Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Jaksa Pinangki.

Padahal, diketahui obyek perkara kasus Jaksa Pinangki ini menyasar kepada pengurusan fatwa MA.

Hal ini disampaikannya saat jumpa pers di Gedung Bundar Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

"Objek perkara ini memang fatwa, tapi penyidik belum sampai memikirikan apakah itu sampai ke MA atau tidak," kata Ali.

Menurut dia, peyidik kejaksaan saat ini belum memiliki keharusan memanggil para pihak di MA terkait penyidikan kasus Jaksa Pinangki ini.

"Hal itu belum dilakukan karena tidak ada keharusan seperti dalam pembuktiannya," jelas Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Ada Fatwa

Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro angkat bicara. Dia menuturkan, pihaknya telah memeriksa permintaan fatwa untuk perkara Djoko Tjandra.

Namun, setelah diperiksa, dia menegaskan, tidak ada pengajuan fatwa tersebut.

"Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum ke MA terkait perkara Djoko S. Tjandra, ternyata permintaan fatwa itu tidak ada," ujar Andi Kepada Liputan6.com, Kamis (27/8/2020).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya