Mendagri Tegur 53 Petahana Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Kemendagri mengeluarkan opsi menunda pelantikan pemenang Pilkada 9 Desember 2020 mendatang bagi paslon yang terbukti melanggar protokol kesehatan aman Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Sep 2020, 14:36 WIB
Mendagri, Tito Karnavian saat menghadiri Rakor Kesiapan Pilkada Serentak tahun 2020, di Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (17/7/2020). (Foto: Humas Kemendagri).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, hingga kini sudah 53 calon kepala daerah petahana yang ditegur karena melanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020.

Bentuk pelanggaran protokol kesehatan itu, misalnya calon kepala daerah menggelar arak-arakan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga menimbulkan kerumunan masyarakat.

"Hari ini sudah 53 kepala daerah petahana yang ikut kontestasi dan melakukan kerumunan sosial dan kami berikan teguran. Nanti implikasinya ada," ujar Tito dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Selasa (8/9/2020).

Menurut dia, teguran ini diberikan sebagai efek jera agar para calon kepala daerah petahana tidak melanggar protokol kesehatan lagi. Kendati begitu, Tito menyatakan dirinya tidak bisa menegur calon kepala daerah non-petahana.

"Tapi untuk kontestan bukan ASN, Kemendagri tidak punya akses. Bawaslu sudah melakukan, Bawaslu daerah sudah melakukan peneguran. Ini teguran dulu, penting untuk beri efek detterence," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tunda Pelantikan

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan opsi menunda pelantikan pemenang Pilkada 9 Desember 2020 mendatang bagi paslon yang terbukti melanggar protokol kesehatan aman Covid-19.

Opsi ini diangkat agar para paslon termasuk stakeholder lainnya turut mencegah dan membantu penyelesaian penanganan wabah Covid-19.

Selain opsi menunda pelantikan paslon yang melanggar protokol kesehatan kampanye, opsi lain yang mengemuka adalah menunjuk pejabat dari pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) kepala daerah.

Hal ini dilakukan apabila kepala daerah tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa Pilkada, atau kurang optimal dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serta penegakan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19.

Penundaan pelantikan diusulkan berlangsung dalam kurun waktu 3 sampai 6 bulan. Sanksi ini dikenakan kepada paslon yang terbukti berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan kampanye Pilkada.

Selanjutnya kepada paslon terpilih yang ditunda pelantikannya, akan diberikan pembinaan/pendidikan penyelenggaraan pemerintahan oleh Kemendagri melalui BPSDM Kemendagri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya