Liputan6.com, Pekanbaru - Ratusan kepala kampung (desa) di Kabupaten Siak diperiksa penyelidik Pidana Khusus Kejati Riau. Pemeriksaan kali ini tak berlangsung di gedung Korps Adhyaksa, melainkan di Negeri Istana untuk menghemat biaya.
Pemeriksaan kepala kampung ini untuk mengusut dugaan penyelewengan hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan serta Anggaran Rutin di Badan Keuangan Daerah Siak tahun anggaran 2014 hingga 2019. Nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar.
Baca Juga
Advertisement
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi tak menampik pemeriksaan ini. Dia tak bisa memprediksi kapan pemeriksaan ratusan kepala kampung di Siak itu selesai dilakukan.
"Ada 120 kades, pemeriksaan di Siak biar efektif, jemput bola," kata Hilman, Selasa siang, 8 September 2020.
Selain ratusan kepala kampung, penyelidik juga kembali meminta keterangan mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan. Pemeriksaannya berdasarkan surat panggilan Kejati Riau nomor B-650/L.4.5/FD.1/09/2020, tertanggal 4 September 2020.
Pemeriksaan ini terkait status Indra Gunawan sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Siak dan Ketua Karang Taruna Siak. Indra dalam kasus ini pernah diperiksa pada 24 Agustus 2020.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
150 Orang Sudah Diperiksa
Namun untuk pemeriksaan kedua ini, Indra diperiksa di Kabupaten Siak bersama ratusan kepala kampung. Hilman menyebut pemeriksaan di Siak juga untuk efisiensi.
"Kalau pemeriksaan di sini (Pekanbaru) berat diongkos," tegas Hilman.
Hingga kini hampir 150 orang diperiksa dalam kasus ini. Sebelumnya seluruh camat di Siak mendapat giliran pemeriksaan. Begitu juga dengan mantan pejabat di Siak, seperti Sekda Riau Yan Prana Indra Jaya.
Dia diperiksa sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Selain Indra ada juga nama Yurnalis, mantan Kabag Kesra Siak yang kini menjabat Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan Riau.
Selain itu ada pula nama Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak. Jaksa juga memanggil Asisten II Pemkab Siak yang pernah menjabat kapasitas Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Siak.
Advertisement