Keluarkan Peringatan Level 3 Terkait COVID-19, CDC Imbau Warga AS Hindari Bepergian ke Indonesia

Dalam rilisnya, CDC menyatakan bahwa risiko COVID-19 di Indonesia tergolong tinggi

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 08 Sep 2020, 15:17 WIB
Kendaraan melintas dekat Tugu Peti Mati Covid-19 di kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan positivity rate Covid-19 pada sepekan terakhir naik 13,1 persen atau melebihi standar yang ditetapkan WHO yakni lima persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Centers for Disease Control and Prevention (CDC)atau pusat pengendalian dan pencegahan penyakit Amerika Serikat mengeluarkan peringatan level tiga untuk kasus COVID-19 di Indonesia. Mereka menyatakan bahwa risiko penularan penyakit tersebut di Tanah Air berada dalam tingkat tinggi.

Dalam laman resminya, dikutip Selasa (8/9/2020), CDC merekomendasikan para pelancong untuk menghindari semua perjalanan internasional yang tidak penting ke Indonesia.

"Wisatawan dengan peningkatan risiko penyakit parah akibat COVID-19 harus mempertimbangkan untuk menunda semua perjalanan, termasuk perjalanan penting, ke Indonesia," tulis CDC dalam poin kunci pesan mereka.

"Risiko COVID-19 di Indonesia tergolong tinggi," tulis CDC. "Jika Anda sakit di Indonesia dan membutuhkan penanganan medis, sumber daya kemungkinan terbatas."

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini


Perjalanan yang Dinilai Penting

Imbauan CDC yang menyatakan level tiga terhadap risiko penularan COVID-19 di Indonesia (Tangkapan Layar laman CDC)

Adapun, CDC menyatakan bahwa beberapa perjalanan penting yang kemungkinan masih bisa dilakukan mencakup: perjalanan untuk bantuan kemanusiaan, alasan medis, atau keadaan darurat keluarga.

Namun, mereka menegaskan bahwa orang dewasa yang lanjut usia, orang dari segala usia dengan kondisi kesehatan mendasar tertentu, dan orang yang berisiko tinggi terkena penyakit parah, harus mempertimbangkan untuk menunda semua perjalanan penting termasuk ke Indonesia.

"Jika Anda sakit COVID-19 (atau dinyatakan positif COVID-19, meskipun tanpa gejala) saat berada di luar negeri, Anda mungkin diisolasi atau tidak diizinkan untuk kembali ke Amerika Serikat sampai pulih sepenuhnya dari penyakit Anda."

"Jika Anda terpapar seseorang dengan COVID-19 saat berada di luar negeri, Anda mungkin akan dikarantina atau tidak diizinkan untuk kembali ke Amerika Serikat hingga 14 hari setelah paparan terakhir Anda," tulis CDC pada masyarakat AS.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya