Liputan6.com, Jakarta - Keterpurukan di masa pandemi covid-19 dialami oleh berbagai sektor usaha, mulai dari sektor Kesehatan, sosial, ekonomi yang didalamnya terdapat pariwisata, perhotelan, hingga usaha restoran yang bangkrut atau menutup usahanya.
Namun hal itu tidak berlaku bagi pengusaha Restoran Top Inc Resti Ain Diniasha. Meskipun ia tak menampik dampak pandemi ini membuat usahanya sepi pengunjung, dikarenakan anjuran pemerintah terkait PSBB dan social distancing.
Advertisement
“Bisnis pangan atau restoran di masa pandemi ini challenge karena kita kondisinya memang tanpa halo-halo (pemberitahuan) mau ada wabah ini, jadi kita benar-benar langsung dipaksa untuk ayo dong berinovasi harus ada yang berubah,” kata Dini dalam live streaming BNPB terkait Pangan dan peluang bisnisnya di era Adaptasi kebiasan baru’, Selasa (8/9/2020).
Ia pun memutar otak agar pendapatannya tetap ada di masa sulit ini, yakni dengan menjual frozen food yang berasal dari produk olahan matangnya diubah menjadi olahan mentah. Sehingga pelanggan bisa memasak sendiri di rumah masing-masing.
“Waktu awal mulai padam itu melihat wah ini harus segera shifting dari yang awalnya cuman dine in kita harus merubah ke frozen food jadi ready to cook, jadi makanan-makanan yang ada di menu yang seharusnya biasanya Dine in kita ubah ke Frozen food,” ujarnya.
Sekarang ia pun mulai memasarkan produknya melalui media sosial dan marketplace, di mana saat ini ia melihat pola perilaku masyarakat yang berubah, sehingga menjadi kesempatan baginya untuk menambah pundi-pundi rupiah jualan via online, agar pendapatannya bisa bertambah.
Kendati begitu, ia berharap agar pemerintah juga memberikan pelatihan-pelatihan terkait bagaimana memasarkan, mendesain, produk frozen food. Dini mengakui keahliannya dalam mengembangkan bisnis frozen food belum mumpuni.
Oleh karena itu ia meminta kepada Pemerintah untuk memberikan pelatihan secara intensif kepada para pengusaha kuliner, soal pengemasan.
“Karena frozen food itu berbeda dari daya simpannya kalau tidak di handle dengan baik itu nanti jangka panjang simpannya juga berbeda, jadi kita lebih pengen ke ada bantuan dari pemerintah untuk mensupport kami yang bisnis kuliner lebih ke implementasi yang jelas,” pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mau Dapat Kredit dengan Bunga Rendah dari LPEI? Simak Caranya
Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk membantu meningkatkan ekspor bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 dan KMK 08/2020 tentang Penugasan Khusus Kepada LPEI Dalam Usaha Mendukung Sektor Usaha Kecil Menengah Berorientasi Ekspor
Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Daniel James Rompas menjelaskan, ada beberapa proses yang harus dipenuhi UMKM untuk mengajukan kredit pembiayaan di LPEI. Pertama yang paling dasar adalah mempelajari keputusan penugasan khusus ekspor di dalam KMK tersebut.
Kemudian calon UMKM atau debitur mengajukan surat permohonan dengan dilampirkan data keuangan, dokumen legalitas, studi kelayakan, dan dokumen lain untuk proses kredit.
Setelah surat permohonan disampaikan, nantinya LPEI bersama Askrindo akan menganalisa apakah sudah memenuhi kriteria yang ada atau sebaliknya.
Jika memenuhi, setelah itu akan diberikan persetujuan oleh komite pembiayaan dan dilakukan peningkatan dan pencairan dalam bentuk peningkatan perjanjian kredit maupun pencairannya itu sendiri.
"Setelah itu LPEI akan melakukan pemantauan onsite dan off site monitoring untuk kondisi usaha yang prospektif lancar atau memenuhi beberapa hambatan," kata dia dalam webinar, di Jakarta, Selasa (8/9).
Dia mengatakan, penjaminan kredit bagi UMKM yang berorientasi ekpor diberikan hingga 70 persen. Adapun tingkat bunga adalah kurang lebih 6 persen sudah termasuk penjaminan.
"Sehingga menurut saya berharap tingkat bunga ini cukup kompetitif dibandingkan dengan pembiayaan lainnya," kata dia.
"Hal lain yang juga akan disampaikan bahwa proses ini harus memiliki 1 service level agreement artinya prosesnya harus diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja sehingga kami berharap sebuah ini bisa diukur secara satu kesepakatan yang kita sebut service level agreement," tambah dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan, Lucky Alfirman menyampaikan tujuan diterbitkannya KMK ini adalah untuk membantu UMKM yang berorientasi ekspor mendapatkan modal kerja ataupun investasi agar mampu meningkatkan daya saing dalam kancah nasional maupun internasional.
Program yang akan dilaksanakan LPEI ini menyisir UMKM yang memiliki usaha produktif berorientasi ekspor baik langsung maupun tidak langsung, UMKM yang telah menjalankan perusahaan minimal 2 tahun, dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, memiliki kolektibilitas lancar tidak sedang dalam proses klaim atau utang, pelaksanaan kegiatan usaha di dalam negeri, serra memiliki fasilitas jaringan produksi dengan produk standar ekspor.
"Dari sisi platformnya nanti akan ada dua untuk usaha kecil sebesar 500 juta sampai dengan 2 miliar usaha menengah 2 miliar sampai dengan 15 miliar. Dana kredit maksimal 5 tahun sedangkan kredit investasi diberikan minimal 3 tahun itu syarat umumnya," jelas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement