Harap Bersabar, Penyaluran Subsidi Gaji Gelombang II Baru Berjalan 46 Persen

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menerima data calon penerima subsidi gaji gelombang III.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Sep 2020, 18:50 WIB
Menaker Ida Jelaskan Informasi Soal Jumlah TKA Yang Masuk Konawe (Foto:Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menerima data calon penerima subsidi gaji gelombang III dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebanyak 3,5 juta rekening. Serah terima data ini merupakan lanjutan serta pelengkap data penerima subsidi gaji yang telah disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.

“Dengan adanya 3,5 juta data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, maka total data calon penerima subsidi gaji dari I, II, dan III adalah 9 juta (rekening peserta),” kata Ida dalam Penyerahan data calon penerima BSU gelombang 3 secara virtual, Selasa (8/9/2020).

Di mana pada tahap I, tanggal 24 Agustus 2020 yang lalu, Kemenaker telah menerima 2,5 juta data calon penerima subsidi gaji. Disusul tahap II pada tanggal 1 September 2020 sebanyak 3 juta data.

“Saat ini, data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” ujarnya.

Lebih lanjut Ida menjelaskan mekanisme penyaluran subsidi gaji tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya. Dimana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kemenaker terlebih dahulu.

Sesuai dengan Juknis, Kemenaker memiliki waktu 4 hari untuk melakukan check list. Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Lalu, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA yakni Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BNI.

Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.

Demikian Ida menyampaikan per 7 September 2020, subsidi gaji tahap I yang telah disalurkan kepada penerima sebanyak 2.311.237 atau 92,45 persen, dari total calon penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

“Sedangkan tahap II, jumlah subsidi gaji yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20 persen dari total calon penerima tahap II sebanyak 3 juta orang,” pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Kabar Gembira, Pemerintah Perpanjang Subsidi Gaji Pekerja hingga 2021

Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ada kabar gembira. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bantuan subsidi gaji bagi pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan bakal berlanjut pada kuartal I 2021. Kebijakan ini demi meningkatkan daya beli masyarakat.

“Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” ucap Airlangga dalam konferensi pers usai Sidang Kabinet Paripurna mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin 7 September 2020.

 

Bantuan subsidi gaji, menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu, menjadi salah satu program prioritas atau unggulan dalam strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun depan.

Pemerintah mempertimbangkan melanjutkan bantuan bersifat langsung tunai itu. Terutama agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Pada tahun ini, bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan. Target penerima 15,7 juta jiwa pekerja.

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. Selain itu, peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan memiliki rekening bank yang aktif.

Syarat lengkap itu diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima.

Bantuan subsidi gaji pada tahap pertama di 27 Agustus 2020 lalu disalurkan melalui empat bank himpunan bank negara (Himbara) ke rekening penerima.

Bantuan subsidi gaji ini ditujukan untuk menggerakkan konsumsi masyarakat yang memenuhi 57 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Di kuartal II 2020, konsumsi rumah tangga terkontraksi hingga minus 5,51 persen, yang turut membuat laju ekonomi domestik terjerembab ke level minus 5,37 persen.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya