Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana menggelar sidang dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua KPK Komjen Firli Bahuri pekan depan, Selasa (15/8/2020).
"Sudah selesai, tinggal sidang putusan, Selasa tanggal 15 September jam 11.00 WIB," ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Selasa (8/9/2020).
Advertisement
Dia mengatakan sidang putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang akan dilaksanakan di Gedung ACLC KPK Kavling C1 Rasuna Said, bersifat terbuka. Diketahui, selama pemeriksaan sidang dilaksanakan secara tertutup.
"Ya sidang putusan bersifat terbuka," kata Haris.
Selain Firli Bahuri, terperiksa lainnya, Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap juga akan menjalani sidang putusan di hari yang sama.
"Untuk dua terperiksa, FB dan YPH, satu lagi sidangnya belum selesai," kata Haris.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diduga Bergaya Hidup Mewah
Diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri kembali menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).
Jenderal polisi bintang tiga itu tiba di markas antirasuah yang lama sekitar pukul 13.40 WIB tadi. Dengan menumpangi Toyota Kijang Innova hitam ia masuk ke gedung ACLC KPK melalui pintu belakang.
Firli yang berada di dalam mobil tak bersedia membuka jendela mobil untuk sekedar memberikan komentar. Mobil yang ditumpangi Firli kemudian masuk ke dalam gedung.
Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli digelar Dewas KPK atas aduan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
MAKI melaporkan Firli lantaran dalam peraturan yang dikeluarkan Dewas KPK, tetulis insan KPK dilarang bergaya hidup mewah.
MAKI menduga Firli melanggar peraturan tersebut karena menumpangi helikopter bertuliskan PK-JTO saat perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Utara.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Advertisement