Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 3,5 juta data rekening calon penerima penyaluran subsidi gaji tahap III untuk pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp 5 juta dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) hari ini, Selasa (8/9/2020).
Dengan penyerahan tersebut maka Kemnaker sudah menerima 9 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU), dengan tahap I sebesar 2,5 juta data nomor rekening dan tahap II sebesar 3 juta data nomor rekening.
Advertisement
"Saat ini, data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian yang lain masih dalam proses," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual bersama BPJS Ketenagakerjaan yang dipantau dari Jakarta dilansir Antara.
Sementara itu, terkait mekanisme penyaluran BSU tahap III, menurut Ida masih sama dengan tahap-tahap sebelumnya.
Sesuai dengan petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyerahkan data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN kemudian akan memberikan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur yang kemudian akan mentransfer subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan untuk empat bulan ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara maupun bank swasta.
Data Kemnaker menunjukkan hingga Senin, 7 September kemarin, subsidi gaji telah diberikan kepada 2.311.237 pekerja atau 92,45 persen dari calon penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.
Sedangkan untuk tahap II, jumlah BSU yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20 persen dari total calon penerima 3 juta orang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pastikan Data Rekening Tidak Salah
Untuk memperlancar kelancaran penyaluran, Menaker meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan pemangku kepentingan agar kendala dapat diminimalkan.
Beberapa kendala itu seperti duplikasi rekening, rekening tidak aktif, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan dan tidak sesuai NIK.
"Kami mengimbau kepada pemberi kerja atau perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji atau upah tepat sasaran," ujar Ida.
Advertisement