Klaster Covid-19 Hantui Pilkada, Pemilihan Gubernur Sulut Terancam Ditunda

Jika para pendukung di provinsi, kabupaten dan kota terpapar Covid-19, maka Bawaslu akan memberi saran untuk penundaan Pilkada Sulut tahun ini.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 09 Sep 2020, 05:00 WIB
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut Kenly Poluan.

Liputan6.com, Manado - Proses pendaftaran bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur di KPU Sulut sudah berakhir, Minggu (6/9/2020). Hanya saja tahapan ini menyisakan persoalan, terjadi penumpukan massa pendukung pasangan balon sehingga berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut Kenly Poluan mengatakan, akan meminta agar proses pendaftaran ini dievaluasi karena bisa berpotensi klaster baru penyebaran Covid-19.

"Kita akan sarankan balon dan Satgas Covid-19 untuk bisa melakukan langkah-langkah penanganan terkait hal ini," ujar Kenly.

Dia mengatakan, jika ternyata dalam proses pendaftaran ini terjadi masalah terkait dengan Covid-19, maka Bawaslu akan memberi saran untuk melihat lagi tahapan selanjutnya.

"Jika para pendukung di setiap provinsi, kabupaten dan kota terpapar Covid-19, maka kami akan memberi saran untuk penundaan Pilkada tahun ini," tegasnya.

Kenly mengatakan, untuk sanksi pihaknya akan meninjau kembali karena tidak ada peraturan yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu terkait proses pendaftaran atau penanganan Covid-19.

"Yang ada ketentuan di luar UU Nomor 6 tahun 2020 dan kewenangan itu dari pihak kepolisian, tetapi kami akan membuat laporan hasil pengawasan dan akan melakukan kajian jika terjadi masalah," ujar Kenly.

Pada pekan lalu hingga awal pekan ini, 3 pasangan balon gubernur dan wakil gubernur resmi mendaftar di KPU Sulut. Mereka adalah Olly Dondokambey-Steven Kandouw, Cristiany E Paruntu–Sehan S Landjar, dan Vonny A Panambunan–Hendry Runtuwene.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya