Sikap Pemerintah Indonesia Terkait 59 Negara Larang WNI Masuk karena COVID-19

Sejumlah negara telah menghentikan kedatangan dari Indonesia lantaran tingginya angka kasus Virus Corona COVID-19.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 09 Sep 2020, 21:51 WIB
Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (10/6/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola juga menerapkan prosedur physical distancing. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Angka kasus Virus Corona COVID-19 di Indonesia kian meningkat setiap harinya. Berdasarkan data dari covid19.go.id, Rabu (9/9/2020), kasus positif hingga hari ini telah mencapai 200.035 dengan 8.230 kematian. 

DKI Jakarta pun mencatat angka kasus tertinggi yakni 48.393 atau 24.2% dari total kasus. 

Tingginya angka kasus Virus Corona jenis baru tersebut membuat sejumlah negara meningkatkan kewaspadaannya. 

Kabar yang beredar menyebut 59 negara dilaporkan telah mengeluarkan peringatan perjalanan serta menutup pintu kedatangan dari Indonesia. 

Baru-baru ini, Malaysia telah resmi menghentikan kedatangan dari Indonesia sesuai dengan pengumuman oleh Menteri Senior (Klaster Keamanan) Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob.

Selain itu, Uni Emirates Arab, Hungaria dan Afrika Selatan juga mengeluarkan peringatan kewaspadaan serupa terhadap kedatangan dari Tanah Air. 

Pemerintah Indonesia, melalui Teuku Faizasyah selaku Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan nasional yang tidak menarget satu negara tertentu. 

"Kebijakan-kebijakan ini berlaku umum untuk WNA dan tidak menargetkan satu negara tertentu. Jadi tidak proporsional bila mengaitkan kebijakan satu negara tertentu hanya dengan Indonesia," ujarnya ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu (9/9/2020).

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini...


CDC AS Keluarkan Peringatan Serupa

Aktivitas keberangkatan di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (11/3/2020). Dirut PT Angkasa Pura II M Awaluddin mengatakan, penyebaran virus corona (COVID-19) pada Februari 2020 mengakibatkan 735 penerbangan tujuan internasional dibatalkan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Centers for Disease Control and Prevention (CDC) yang merupakan lembaga kesehatan masyarakat nasional di Amerika Serikat memberi status Indonesia sebagai negara yang berada di level 3 risiko tinggi Corona COVID-19.

Badan yang berpusat di Atlanta itu merekomendasikan para pelancong menghindari semua perjalanan internasional yang tidak penting ke Indonesia.

"Terlebih wisatawan dengan peningkatan risiko penyakit parah akibat Corona COVID-19 harus mempertimbangkan untuk menunda semua perjalanan, termasuk perjalanan penting, ke Indonesia," tulis laporan itu seperti dikutip dari laman CDC.gov, Selasa (8/9/2020).

Alasan lain mengapa badan itu memberi Indonesia status tinggi level 3 lantaran, risiko penyebaran Corona COVID-19 di Indonesia tergolong tinggi.

Baca berita lengkapnya di sini...


Infografis Mutasi Virus Corona di Indonesia

Infografis Mutasi Virus Corona Lebih Jinak, Bisa Berubah Ganas di Indonesia? (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya