Liputan6.com, Jakarta - Ada-ada saja ulah turis ketika berkunjung ke destinasi wisata populer dunia. Salah satu tindakan tak terpuji, yakni turis curi pasir baru-baru ini terjadi di Sardinia, pulau besar Italia yang terletak di Laut Mediterania.
Dilansir dari laman CNN Travel, Rabu (9/9/2020), seorang turis Prancis harus membayar denda sebesar 1.000 Euro atau setara dengan Rp17,4 juta setelah membawa lebih dari empat pon pasir dari pantai lokal di kopernya. Pasir tersebut ditemukan ketika ia akan meninggalkan Sardinia.
Baca Juga
Advertisement
Perlu diketahui, pasir pantai yang putih dari pulau cantik di Italia itu dilindungi. Turis akan dikenakan denda hingga hukuman penjara jika mencoba memindahkannya dari pantai setempat.
Turis pria yang tak disebutkan namanya itu ditangkap di Bandara Cagliari Elmas pada Selasa, 1 September 2020. Kopernya berisi botol pasir seberat 4.4 pon atau sekitar 1,9 kilogram.
"Botol itu disita dan kini berada di ruang operasi tempat kami menyimpan barang-barang yang disita tersebut. Pada akhir tahun biasanya kita memiliki banyak botol pasir yang terkumpul," kata juru bicara Forest Rangers pulai tersebut kepada CNN.
Pada 2017, peraturan daerah setempat memberlakukan pelarangan pengambilan pasir pantai Sardinia. Denda yang dikenakan antara 500--3.000 Euro atau setara Rp8,7 juta--Rp62 juta, tergantung jumlah yang diambil dan dari mana dikeluarkan, menurut juru bicara.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sanksi Pencurian Pasir
Juru bicara menyebut, aturan ini diberlakukan karena insiden serupa kian sering terjadi dan bermasalah. Pantai dengan pasir berwarna cantik, seperti pink atau sangat putih, sering jadi sasaran pencuri.
"Tahun lalu kami menemukan situs web yang menjual pasir kami sebagai oleh-oleh. Hal ini menjadi fenomena yang sangat terkenal di Eropa," lanjutnya.
Aturan kian ketat selama tiga tahun terakhir. "Sanksi jauh lebih serius, kami bekerja dengan polisi dan mereka memperingatkan kami," katanya.
Masyarakat juga menghubungi pihak berwenang apabila melihat turis mencuri pasir. Tahun lalu, polisi menyita 88 pon atau sekitar 40 kilogram pasir dari pasangan Prancis yang mengunjungi pulau tersebut. Sebelumnya, ada pula insiden lain terjadi. Seorang warga Inggris didenda lebih dari 1.000 dolar AS pada 2018, ketika pihak berwenang menemukan pasir yang diambil dari pantai dekat kota utara Olbia.
Advertisement