KPK Dalami Korupsi di Waskita Karya Lewat Eks Dirkeu Danny Kustanto

Danny akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Sep 2020, 11:53 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015.

Untuk mendalami kasus tersebut, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya Danny Kustanto. Danny akan diperiksa untuk melengkapi berkas Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS).

"Saksi Danny Kustanto akan diperiksa untuk tersangka JS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Selain Danny, KPK juga akan memeriksa saksi lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani. Desi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II dan Direktur Operasional PT Waskita Karya.

Kemudian Wakanwil Waskita Jakarta Endar Triyono, Kabag Hukum Waskita Sudarmoyo, Kepala Produksi Benoa 2 Anugrianto, Staf Umum Div. Sipil Rachmad Sukoko, Staf Keuangan JORR W1 dan Cijago Mira Hilmia Kusumawati, dan Kanwil Riau dan Wakadiv Mokh. Sadali.

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JS," kata Ali.

KPK menjerat mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015.

Selain Desi, KPK juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman.

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Korupsi 14 Proyek di Waskita Karya

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Para pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN.

Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Sehingga, saat ini total ada lima tersangka dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, lima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya