Liputan6.com, Jakarta - TNI menetapkan Prada MI dan 49 prajurit lainnya sebagai tersangka dalam perusakan Polsek Ciracas hingga wilayah Pasar Rebo. Perusakan ini dipicu oleh pesan hoaks yang dikirim oleh Prada MI ke teman-temannya.
Padahal, dia saat itu hanya mengalami kecelakaan tunggal usai mengonsumsi anggur merah.
Advertisement
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan, Prada MI takut lantaran sepeda motor yang dipakai saat kecelakaan itu adalah milik atasannya.
Terlebih, sepeda motor tersebut rusak karena kecelakaan itu.
"Takut merasa bersalah karena akibat kejadian tersebut sepeda motor jenis honda beat warna hitam nomopol B 3580 TZH yang dipinjam oleh pimpinannya mengalami rusak," ujar Dodik, dalam keterangannya soal penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Selain itu, Prada MI tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dia juga tidak membawa STNK sepeda motor tersebut.
"(Prada MI) Takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK," tutur Dodik.
Oleh karena itu lah, Prada MI memilih berbohong kepada teman-temannya. Dia kemudian menyebarkan hoaks atau kabar bohong mengenai dirinya telah menjadi korban pengeroyokan.
"Ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal yang bersangkutan minum minuman keras jenis anggur merah merek Gold," kata Dodik soal kasus penyerangan Polsek Ciracas itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
50 Tersangka
Rekan Prada MI yang juga anggota TNI tersulut emosi lantaran pesan tersebut. Mereka kemudian melakukan perusakan di sekitaran Pasar Rebo dan Ciracas. Salah satunya yang jadi sasaran adalah Polsek Ciracas.
Dodik menerangkan, Prada MI saat ini telah berstatus sebagai tersangka. Status tersangka juga disandang 50 personel TNI yang diduga turut melakukan perusakan.
"Ada 50 orang yang sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka dan ditahan. Hingga kini proses penyidikan dan penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," tandas Dodik.
Advertisement