Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ida mengaku kedatangannya untuk meminta lembaga antirasuah ikut mengawal program subsidi gaji.
Selain itu, Ida juga sempat memaparkan perkembangan program bantuan subsidi gaji tersebut.
Advertisement
"Saya menyampaikan bagaimana tata cara pemberian bantuan tersebut. Kemudian kami menyampaikan perkembangannya, dan tentu saja kami meminta kepada KPK untuk melakukan pendampingan kepada kami karena program sudah berjalan," ujar Ida di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Di hadapan KPK, dia mengaku menyampaikan tata cara pemberian bantuan gaji tersebut. Menurutnya, bantuan diberikan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, kata Ida, BPJS akan memvalidasi data calon penerima bantuan.
"Kami sampaikan tentang tata cara, sebagaimana diketahui bersama data calon penerima bantuan itu adalah data yang bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Ida memaparkan, program subsidi gaji ini sudah berjalan dan akan memasuki tahap ketiga. Ida menyebut, pada tahap pertama bantuan telah disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Megara (Himbara) sebanyak 99,6 persen dan yang di luar Bank himbara sebanyak 98,7 persen.
"Kemudian batch kedua yang disalurkan melalui Bank Himbara 99,18 persen dan di luar Bank Himbara 52,07 persen. Tahap dua ini juga masih dalam proses penyaluran. Untuk batch 3 sedang dalam proses lakukan ceklis oleh Kemnaker," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Masuki Tahap Ketiga
Ida mengatakan, program ini ditargetkan untuk 15.725.232 pekerja yang mendapat gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Meski demikian, Ida mengaku pihak Kemenaker akan melakukan validasi data secara berkala.
"Jadi kami mendorong agar pertumbuhan ekonomi bisa berjalan baik, dan daya beli teman-teman pekerja juga terangkat juga dengan adanya program ini," kata dia.
Advertisement