Liputan6.com, Pekanbaru - Sejumlah warga Pekanbaru melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terkait penipuan jual beli emas online. Para korban mengaku mengirim uang ratusan juta tapi emas yang dijual lewat media sosial Facebook tak kunjung diterima.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, kejadian bermula ketika terlapor menjual barang-barang bermerek dari luar negeri. Harganya jauh lebih murah sehingga banyak orang tertarik.
Baca Juga
Advertisement
Dengan alasan pendemi Covid-19, terlapor yang tak disebutkan identitasnya mengaku kesulitan memasukkan barang dimaksud ke Indonesia. Pelaku lalu mengalihkan usahanya dengan menjual emas jenis tertentu lewat Facebook.
"Menurut korban, emas yang ditawarkan pelaku harganya di bawah pasaran," kata Sunarto, Rabu siang, 9 September 2020.
Seorang korban mengaku tertarik membeli karena banyak yang menyaksikan pelaku saat live di Facebook. Kemudian, komentar yang diberikan warganet juga positif sehingga korban tergiur.
"Korban kemudian bertransaksi, membeli emas yang sudah dalam bentuk perhiasan dalam beberapa kali," ucap Sunarto.
Tiga kali transaksi, korban menerima semua emas yang dipesan. Pertama 55 gram seharga Rp33 juta, kedua 25 gram seharga Rp16,5 juta.
"Kemudian pelaku kembali menawarkan emas lagi dengan harga jauh lebih murah," kata Sunarto.
Korban kembali tertarik, dan membeli lagi sampai 7 kali dengan total 650 gram. Hingga kini korban mengaku belum menerima semua pesanan dengan kerugian Rp399 juta.
Menurut Sunarto, masih ada dua korban penipuan melaporkan hal sama ke Polda Riau dengan total kerugian Rp100 juta. Laporan ini masih dipelajari penyelidik untuk melihat unsur ada atau tidaknya unsur pidana.
"Kemudian memeriksa para korban sebagai petunjuk awal," kata Sunarto.