Keringanan Iuran Dipastikan Tak Ganggu Likuiditas BPJS Ketenagakerjaan

Penerapan PP 49 tahun 2020 tidak akan mengganggu likuiditas program di BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Sep 2020, 17:10 WIB
BPJAMSOSTEK terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peserta Dana Jaminan Sosial antara lain melalui berbagai inisiatif strategis.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengaku siap mengimplementasikan PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan penerapan PP 49 tahun 2020 tidak akan mengganggu likuiditas program di BPJS Ketenagakerjaan, di mana pihaknya telah lebih dulu mengatur cash flow pada April lalu.

“Kita betul-betul telah siap dan dengan diimplementasikannya PP 49 ini Insyaallah tidak mengganggu likuiditas program di BPJS Ketenagakerjaan, kami BPJS Ketenagakerjaan siap untuk mengkoordinasikan, mengimplementasikan dan menjalankan seluruh keputusan kebijakan dari PP 49,” kata Agus dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2020 secara virtual, Rabu (9/9/2020).

Oleh karena itu, kata Agus dengan dikeluarkannya PP 49 tahun 2020 ini sangat membantu sekali dan ini merupakan wujud kehadiran yang nyata dari pemerintah, suatu bentuk kepedulian untuk terus menjaga dan mendorong dunia usaha agar tetap tumbuh dalam rangka untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Tentunya PP 49 ini kemarin telah dibahas komplek sekali melibatkan seluruh stakeholder kementerian dan kami yang di BPJS Ketenagakerjaan sangat konsen untuk menjaga ketahanan dana,” ujarnya.

Kemudian untuk menindaklanjuti lagi secara teknis, BPJS Ketenagakerjaan telah mengerahkan seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan  untuk mengawali implementasi dari PP 49 tahun 2020.

“Jadi secara teknis operasional secara bisnis proses infrastruktur BPJS Jamsostek telah siap untuk mengeksekusi menjalankan PP 49 ini,” ujarnya.

Menurutnya, PP 49 ini melengkapi stimulus yang diberikan pemerintah diantaranya stimulus yang diberikan kepada tenaga kerja, lalu sekarang Pemerintah memberikan bantuan kepada dunia usaha dan pengusaha.

“Mudah-mudahan seluruh upaya pemerintah ini bisa membantu dunia usaha dan para pekerja tentunya mari kita sama-sama berupaya semaksimal mungkin mendorong juga men-support upaya-upaya pemerintah untuk bisa memulihkan perekonomian kita,” pungkasnya.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Mau Dapat Diskon 99 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Simak Syaratnya

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, meninjau pelayanan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (4/5). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati hari buruh.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Pemerintah memberikan keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Iuran Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Adapun keringanan iuran JKK dan JKM diberikan sebesar 99 persen, sehingga iuran menjadi satu persen.

Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah NO 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 99 persen, sehingga Iuran JKK menjadi 1 persen) dari Iuran JKK,” mengutip pasal 5 PP tersebut, Rabu (9/9/2020).

Sementara untuk keringanan iuran JKM, bagi peserta penerima upah sebesar 1 persen dikali 0,3 persen. Atau 0,003 persen per bulan. Dan bagi peserta bukan penerima upah, yakni sebesar 1 persen dikali Rp 6.800, atau Rp 68 per bulan.

Namun, tentu ada syarat yang harus dipenuhi peserta untuk mendapatkan keringanan ini. Merujuk Pasal 13 PP 49/2020, syarat untuk mendapatkan keringanan iuran JKK dan JKM yaitu telah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020.

Sementara bagi peserta yang mendaftar setelah Juli 2020, syarat untuk mendapatkan keringanan iuran yakni harus membayar iuran JKK dan JKM pada 2 bulan pertama.

Nantinya, Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah diberikan keringanan iuran mulai bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan iuran JKK dan JKM. "Kecuali iuran JKK dan iuran JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini," seperti dikutip dari PP tersebut.

Ketentuan ini berlaku bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi. Dimana komponen Upahnya didasarkan atas Upah Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui.

Sedangkan untuk komponen upah pekerja yang tidak diketahui atau tidak tercantum, Iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi. Dalam hal ini, jika Pemberi Kerja telah mendaftarkan Pekerjanya sebelum bulan Agustus 2O2O, maka diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM dengan membayar sebesar 1 persen dari sisa tagihan yang belum dibayarkan.

Jika Pemberi Kerja mendaftarkan Pekerjanya setelah bulan Juli 2020, maka Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi harus membayar Iuran JKK dan Iuran JKM untuk tahap pertama.

Selanjutnya, keringanan akan diberikan untuk Iuran JKK dan JKM tahap kedua dan tahap ketiga. “Kecuali pelunasan pembayaran Iuran JKK dan/atau Iuran JKM tahap kedua dan tahap ketiga melewati jangka waktu keringanan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini,” seperti dikutip dari pasal 14 (3).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya